Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol dan Opang Nekat Berkerumun, Terancam Tak Dapat Order

Pemprov DKI Jakarta meminta aplikator transportasi daring untuk tidak memberikan order kepada driver ojol dan opang yang nekat berkerumun dalam pelaksanaan PSBB.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Driver ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) terancam tidak mendapatkan order penumpang apabila melanggar ketentuan Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan diktum Kedua dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang dikutip, Senin (14/9/2020), tertulis pengemudi ojol dan opang dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang.

Kemudian pada diktum Ketiga disebutkan perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Aturan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa sanksi bagi para driver ojol dan opang yang bandel adalah perusahaan aplikator tidak memberikan order bagi akun yang terbukti berkerumun atau menyalahi aturan PSBB.

Selanjutnya pada diktum Keempat, dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud angka 2 dan 3 tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemnudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Pengawasan pembatasan operasional pada diktum Kedua dilakukan tiga hari sejak diberlakukannya keputusan tersebut dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Adapun, aturan lain yang diatur dalam beleid tersebut antara lain ojol dan opang diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, ojol dan opang harus tetap memperhatikan agar tidak berkerumun sehingga aktivitas mengangkut penumpang tetap dapat diperbolehkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Adapun ketentuan ini berlaku sejak ditetapkannya SK tersebut, yakni pada 11 September 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper