Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB DKI: SIKM Tak Perlu, Penumpang Bus AKAP Maksimal 50 Persen

Kemenhub memastikan calon penumpang tidak perlu menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB yang dimulai pada hari ini.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat mulai hari ini. Namun, Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada penerapan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi moda transportasi, salah satunya bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan aktivitas transportasi dari dan menuju DKI Jakarta harus menyesuaikan dengan kondisi PSBB DKI Jakarta yang kembali penuh. Bus AKAP pun wajib mengikuti aturan pembatasan kapasitas maksimal hanya 50 persen.

"Bus AKAP ini harus menyesuaikan, mengikuti kapasitas maksimal menjadi 50 persen lagi, ketika sebelumnya sudah boleh mengangkut 70 persen penumpang," paparnya kepada Bisnis.com, Senin (14/9/2020).

Adapun, keputusan PSBB DKI Jakarta ada pada Peraturan Gubernur No. 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Kemenhub memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 41/2020 beserta aturan turunannya.

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menegaskan tidak ada penerapan SIKM seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas No 9/2020 yakni syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) yang masih akan diberlakukan.

Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam SE Menteri Perhubungan No. 11/2020 (transportasi darat), No. 12/2020 (transportasi laut), No. 13/2020 (transportasi udara) dan No. 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot," jelas Adita.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan desinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper