Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Mau Didenda, Pelaku Usaha Transportasi Wajib Patuhi Aturan Ini

Pergub No. 79/2020 mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di sektor transportasi.
Pengemudi angkutan umum online menunggu penumpang di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Risky Andrianto
Pengemudi angkutan umum online menunggu penumpang di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha bidang transportasi wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial beskala besar DKI Jakarta total yang diterapkan mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Dalam salinan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Gubernur Anies Baswedan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di sektor transportasi.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan pengendalian kapasitas angkut melalui penerapan batas kapasitas angkut.

"Kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen dari kapasitas angkut, dan kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk dua orang per baris kursi," kata Anies dalam aturan tersebut, dikutip Senin (14/9/2020).

Anies menyebut bahwa sanksi diterapkan bertahap bagi pelaku usaha di bidang transportasi yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha.

Pelanggaran pertama akan berupa teguran tertulis bagi pelaku usaha transportasi yang melanggar ketentuan kapasitas penumpang tersebut. Ketika pelanggaran diulangi, maka sanksi denda administratif diberlakukan.

Besarannya, denda Rp50 juta untuk pelanggaran berulang pertama, denda Rp100 juta pelanggaran berulang kedua, dan denda Rp150 juta untuk pelanggaran berulang ketiga.

"Apabila dalam waktu paling lama 7 hari, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi yang dikenakan sanksi administratif tidak membayar denda administratif, dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," begitu bunyi aturan tersebut.

Sementara itu, pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin usaha dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper