Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Aturan PSBB Jakarta untuk Ojol, Transportasi Umum dan Pribadi

Anies memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih ketat ketimbang PSBB transisi mulai hari ini, Senin (14/9/2020)
Pengemudi ojek online mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (persero) membuat program khusus selama masa darurat pandemi virus corona atau Covid-19 untuk para pengemudi ojol. Pertamina meluncurkan layanan khusus untuk para ojol berupa cashback saldo LinkAja dengan maksimal nilai Rp15.000 per hari, untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Bisnis/Arief Hermawan P
Pengemudi ojek online mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (persero) membuat program khusus selama masa darurat pandemi virus corona atau Covid-19 untuk para pengemudi ojol. Pertamina meluncurkan layanan khusus untuk para ojol berupa cashback saldo LinkAja dengan maksimal nilai Rp15.000 per hari, untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Anies memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih ketat ketimbang PSBB transisi mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Ada sejumlah kegiatan yang diatur, termasuk operasional pusat perbelanjaan atau mal, ojek online, hingga perkantoran.

Berikut ketentuan penggunaan transportasi seperti mobil dan sepeda motor pribadi, hingga ojek online di Jakarta menurut Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020:

Pasal 18 dalam peraturan itu mengatur sebagai berikut:

(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan

b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi:

a. kendaraan bermotor pribadi;

b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum;

c. angkutan perkeretaapian; dan

d. angkutan perairan.

(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai beriku

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

(6) Ketentuan mengenai pembatasan angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dan kepatuhan terhadap protokol Covid-19 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;

b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;

c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;

d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;

e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit; dan

f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper