Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ini, Anggaran Core Tax System Ikut Dipotong

Akibat pemotongan tahun ini, sebagai kompensasi, belanja modal Ditjen Pajak naik dari Rp569,6 miliar menjadi Rp1,19 triliun atau naik Rp628,5 miliar pada 2021.
Layanan di kantor pajak./JIBI
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadaan core tax system terpengaruh oleh kebijakan pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah akibat pandemi Covid-19.

Data Ditjen Pajak menunjukkan kinerja penyerapan anggaran per 5 September 2020 mencapai Rp4 triliun atau 60,3 persen dari pagu anggaran 2020 senilai Rp6,6 triliun. Dari jumlah tersebut kinerja belanja modal baru terealisasi Rp293,1 miliar.

Sebaliknya, porsi belanja pegawai dan belanja barang mendominasi belanja Ditjen Pajak dengan realisasi masing-masing senilai Rp2,1 triliun dan Rp1,5 triliun.

"Kenaikan belanja modal [2021] disebabkan oleh adanya pemotongan anggaran 2020 terhadap pembangunan gedung atau bangunan dan pemenuhan anggaran Core Tax System," tulis paparan Ditjen Pajak yang dikutip Kamis (10/9/2020).

Akibat pemotongan tahun ini, sebagai kompensasi, belanja modal Ditjen Pajak naik dari Rp569,6 miliar menjadi Rp1,19 triliun atau naik Rp628,5 miliar pada 2021.

Sementara, belanja barang naik sebesar Rp813,2 miliar menjadi Rp4,2 triliun dan belanja pegawai naik sebesar Rp16,97 miliar menjadi Rp2,6 triliun.

Adapun, beberapa aspek yang memengaruhi kenaikan belanja tersebut a.l. pertama, kenaikan belanja pegawai disebabkan oleh adanya pemotongan anggaran 2020 terhadap uang lembur.

Kedua, kenaikan belanja barang disebabkan oleh adanya pemotongan anggaran 2020 terhadap biaya cetak dan provisi materai tahun 2020 yang akan di-carry over pada 2021 sebesar Rp84,7 miliar, pembahasan omnibus law tahun 2021 dan tambahan kebutuhan pemeliharaan TIK.

Ketiga, kenaikan belanja modal disebabkan oleh adanya pemotongan anggaran 2020 terhadap pembangunan gedung bangunan dan pemenuhan anggaran core tax system.

Core tax system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi tax payer accounting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper