Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan jumlah sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja pada 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jumlah sasaran yang menerima BOS Afirmasi sebanyak 34.745 sekolah atau naik sekitar 310 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara untuk BOS Kinerja, jumlah sasaran pada tahun ini sebanyak 21.380 sekolah atau naik sebanyak 404 sekolah," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Sutanto dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2020).
Alokasi dana untuk BOS Afirmasi yakni sebanyak Rp2,08 triliun dan untuk BOS Kinerja sebanyak Rp1,28 triliun. Masing-masing sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi maupun BOS Kinerja akan mendapatkan anggaran sebesar Rp60 juta.
BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasi bagi satu pendidikan dasar dan menengah yang ada di daerah khusus.
Sebaliknya, BOS Kinerja merupakan dana yang dialokasi bagi sekolah yang memiliki kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.
"BOS Afirmasi diberikan dalam rangka menutupi biaya operasional yang tiap daerah tidak sama, setiap kabupaten/kota berbeda skala ekonominya, serta jumlah rombel [rombongan belajar] dan jumlah siswa di daerah 3T rata-rata rendah. Sementara BOS Kinerja, merupakan stimulus agar sekolah memiliki kinerja yang baik," jelasnya.
Baca Juga
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada 2020 difokuskan pada daerah khusus dan wilayah yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Adapun, dana BOS Afirmasi dan Kinerja sama dengan BOS Reguler yang bisa digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, kegiatan asesmen, layanan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, hingga pembayaran honor guru berstatus non ASN.
Pada masa pandemi Covid-19, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
"Pada masa kedaruratan Covid-19 berdasarkan Permendikbud 19/2020, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidikan atau peserta didik," terang dia.
Dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain.