Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Bidang Usaha Boleh Beroperasi selama Darurat PSBB DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali sebagai rem darurat untuk penanggulangan pandemi corona Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali sebagai rem darurat untuk penanggulangan pandemi corona Covid-19.

"Seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tetapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ujar Anies dalam konferensi pers digelar secara daring, Rabu (9/9/2020).

Dia mengatakan bahwa bekerja, belajar, dan beribadah akan dilakukan di rumah. Selain itu, seluruh tempat kegiatan usaha nonesensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme works from home (WFH) secara penuh.

Kebijakan PSBB mewajibkan bahwa seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian atau terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup, seluruh usaha makanan hanya menerima pesenan untuk dibawa pulang/ diantar, seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik

Di samping itu, transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.

Akan tetapi, akan ada bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.

Berikut ini 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan selama rem darurat PSBB Jakarta ditarik.

1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, danindustri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Sebagai catatan, seluruh izin pengecualian operasi bidang non esensial, harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper