Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

11 Bidang Usaha Boleh Beroperasi selama Darurat PSBB DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali sebagai rem darurat untuk penanggulangan pandemi corona Covid-19.
Fatkhul Maskur
Fatkhul Maskur - Bisnis.com 10 September 2020  |  12:05 WIB
11 Bidang Usaha Boleh Beroperasi selama Darurat PSBB DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI - Bisnis/Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali sebagai rem darurat untuk penanggulangan pandemi corona Covid-19.

"Seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tetapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ujar Anies dalam konferensi pers digelar secara daring, Rabu (9/9/2020).

Dia mengatakan bahwa bekerja, belajar, dan beribadah akan dilakukan di rumah. Selain itu, seluruh tempat kegiatan usaha nonesensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme works from home (WFH) secara penuh.

Kebijakan PSBB mewajibkan bahwa seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian atau terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup, seluruh usaha makanan hanya menerima pesenan untuk dibawa pulang/ diantar, seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik

Di samping itu, transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.

Akan tetapi, akan ada bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.

Berikut ini 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan selama rem darurat PSBB Jakarta ditarik.

1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, danindustri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Sebagai catatan, seluruh izin pengecualian operasi bidang non esensial, harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

gubernur dki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gubernur Anis Baswedan
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top