Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mencatat hingga awal September 2020, ada 17.967 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang telah diterbitkan. Industri yang mendapat izin tersebut memiliki jumlah tenaga kerja 5,13 juta orang.
Untuk itu, Kemenperin terus memantau perusahaan yang mendapat dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.
“Kami ingin memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri dijalankan secara ketat dan benar. Sebab, IOMKI menjadi salah satu instrumen dalam memacu produktivitas manufaktur sehingga mendongkrak perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier ketika melakukan kunjungan kerja di PT Exedy Manufacturing Indonesia (EMI), Karawang International Industry City (KIIC), Rabu (9/9/2020).
Selain mengunjungi PT EMI, rombongan pun meninjau PT LG Electronics Indonesia di Kawasan Industri Town MM 2100, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan SE Menperin 8/2020 perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatan industrinya secara rutin, termasuk penerapan protokol kesehatannya.
Langkah yang wajib dilakukan perusahaan antara lain melakukan screening awal ke seluruh pekerja (suhu tubuh dan gejala penyakit) pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift. Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang berkegiatan di perusahaan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kebersihan dan kesehatan bagi karyawan.
Selanjutnya, memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terpapar Covid-19, dalam 14 hari terakhir untuk tidak memasuki wilayah pabrik. Kemudian, memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik, memiliki fasilitas kesehatan, serta sarana untuk menjaga kebersihan.
Kewajiban lainnya bagi perusahaan adalah menyediakan makanan bergizi serta suplemen untuk seluruh karyawan, juga memberikan panduan dan sosialisasi bagi pekerja menengai perjalanan pergi dan pulang bekerja.
Sementara itu, kewajiban untuk pekerja, antara lain memakai masker sejak ke luar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik. Kemudian, menjaga jarak minimal satu meter (social distancing) dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat, serta wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Di lokasi terpisah, Dirjen Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, bahkan sampai detail.
“Contohnya pabrik skincare Unilever di Bekasi ini, penerapan protokol kesehatannya hingga ke pengaturan parkir, sehingga pekerja shift 1 dan shift 2 tidak saling bertemu,” ungkapnya.
Meskipun di lokasi berbeda, pernah terdapat kasus Covid-19 di salah satu pabrik Unilever yang saat ini sudah ditangani dengan baik. Upaya penanganan tersebut berkat kerja sama dengan Kemenperin dan pemerintah daerah.
“Saat ini pabrik tersebut sudah beroperasi dengan normal lagi,sedangkan di pabrik ini tidak ada yang terpapar. Mudah-mudahan kalau tetap dijaga, kita juga tetap berkoordinasi, akan membawa dampak pertumbuhan yang baik bagi industri,” paparnya.
Supply Chain Director PT Unilever Indonesia, Rizki Raksanugraha mengatakan dalam menerapkan protokol kesehatan, perusahaanya sudah mengadopsi standar WHO dan peraturan Menteri Kesehatan, serta menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan untuk memperoleh keamanan kesehatan yang
optimal.
“Sebagai contoh, kami menggunakan tes PCR karena tingkat reliabilitasnya. Selain itu, untuk kontak erat dengan kasus positif juga difasilitasi tes PCR. Tes tersebut juga dilakukan untuk monitoring kondisi karyawan, yang dilakukan untuk 10% karyawan setiap bulannya,” tuturnya.