Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyesuaian Tarif Tol Cipularang & Padaleunyi Ditunda

Kementerian PUPR memutuskan menunda penyesuaian—ada yang naik dan ada yang turun—tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi di Jawa Barat dengan pertimbangan pandemi Covid-19.
Gerbang tol Pasteur 1 di jalan tol Padaleunyi (Purbaleunyi)./Jasa Marga
Gerbang tol Pasteur 1 di jalan tol Padaleunyi (Purbaleunyi)./Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penyesuaian tarif ruas tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang–Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km.

Kedua ruas jalan tol tersebut berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku badan usaha jalan tol (BUJT) dan semula disesuaikan, ada yang naik dan ada yang turun, mulai Sabtu (5/9/2020) pukul 00.00 WIB.

Penundaan penyesuaian tarif itu berlaku Senin (7/9/2020) mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi pada masa pandemi Covid-19, demikian keterangan tertulis Kementerian PUPR yang disampaikan melalui Jasa Marga pada Minggu (6/9/2020) malam.

Meski ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan kendaraan pada ruas tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah untuk golongan I Rp39.500, golongan II Rp59.500, golongan III Rp79.500, golongan IV Rp99.500, dan golongan V Rp119.000.

Sementara itu, untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah untuk golongan I Rp9.000, golongan II Rp15.000, golongan III Rp17.500, golongan IV Rp21.500, dan golongan V Rp26.000.

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan untuk dua ruas tol itu dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang–Cileunyi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper