Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-Gara Ini, PLN Kehilangan Potensi Pendapatan Rp391 Miliar

PLN akan melakukan efisiensi pada biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dengan mengatur bauran energi bahan bakar pembangkit listrik.
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) memastikan kebijakan penurunan tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah nonsubsidi selama Oktober—Desember 2020 tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, adanya penurunan tarif tersebut memang akan membuat perseroan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp391 miliar.  Meski demikian, dia optimistis perseroan masih mampu mencetak pertumbuhan laba positif pada akhir tahun.  

PLN akan melakukan efisiensi pada biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dengan mengatur bauran energi bahan bakar pembangkit listrik.

Di sisi lain, kata Bob, pemerintah juga akan menanggung beban selisih antara BPP dan harga pokok penjualan listrik dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

"Secara umum ini memang memberi pengaruh ke pendapatan kami. Namun, bottom line kami tidak terpengaruh begitu besar sehingga kami berekspektasi tahun ini keuangan PLN positif secara bottom line," ujar Bob dalam siaran langsung CNBC Indonesia TV, Senin (7/9/2020).

Dia berharap supaya kebijakan penurunan tarif ini akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga penjualan listrik PLN juga akan ikut terdorong.  

Dalam penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober—Desember 2020, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan tegangan rendah nonsubsidi sebesar Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

Pelanggan tegangan rendah yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik, yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA—5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 VA—200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 VA—200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper