Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamen Usul Pagu Anggaran Kemenkeu Rp43,3 Triliun

Jumlah pagu indikatifnya naik sebesar Rp938 miliar dari Rp42,36 triliun yang tercantum dalam SKB antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pejabat Baru Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan seusai pelantikan jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pejabat Baru Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan seusai pelantikan jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengusulkan pagu anggaran Kementerian Keuangan pada 2021 sebesar Rp43,3 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Berdasarkan sumber dana, pagu tersebut terdiri atas rupiah murni Rp34,80 triliun dan BLU Rp8,50 triliun,” ucap Wamen Suahasil dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (7/9/2020).

Dia mengungkapkan jumlah pagu indikatifnya naik sebesar Rp938 miliar dari Rp42,36 triliun yang tercantum dalam SKB antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam pagu ini, Kemenkeu melakukan restrukturasi program sehingga isi visi misi dinyatakan dalam 5 program yang mensyaratkan harus ada sinergi antara unit eselon I yang membidangi program tersebut.

Sebelumnya, visi dan misi selalu terbagi menjadi 12 program. "Semuanya untuk masing-masing eselon I.Kemudian kita restrukturasi program sehingga isi visi misi dinyatakan dalam 5 program."

Suahasil menjelaskan bahwa program pertama adalah kebijakan fiskal. Ini terdiri atas Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Yang kedua adalah program pengelolaan penerimaan negara. Di dalamnya ada DJP, DJBC, dan DJA. Program pertama dan kedua memiliki perbedaan.

“Program kebijakan fiskal ini betul-betul pada kebijakan. Jadi perumusan kebijakan. Kalau nomor 2 adalah operasionalisasi dari pengelolaan penerimaan negara,” jelasnya.

Program ketiga adalah pengelolaan belanja yang terdiri atas DJA, DJPK, dan DJPPR. Selanjutnya pengelolaan perbendaraan kekayan negara, dan risiko yang meliputi Ditjen Perbendaharaan, DJKN, DJPPR, dan Isnpektorat Jenderal.

Program kelima adalah dukungan manajemen. Yang bertanggung jawab di sini adalah semua eselon karena berkaitan dengan birokrasi, gaji operasional, hingga badan layanan umum (BLU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper