Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II akan mematuhi hasil evaluasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika terdapat bandara kelolaannya yang diturunkan statusnya dari bandara internasional menjadi bandara domestik.
VP of Corporate Communications AP II Yado Yarismano menegaskan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait adanya bandara kelolaanya yang diturunkan statusnya menjadi bandara untuk penerbagan domestik.
"Sehubungan dengan ini memang kami belum mendapat informasi resmi dari teman-teman regulator," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (3/9/2020).
Lebih lanjut, terkait sikap AP II jika bandaranya ada yang diturunkan statusnya dari internasional menjadi domestik, pihaknya akan patuh.
"Karena ini memang hasil dari evaluasi teman-teman dari Dirjen Perhubungan Udara, kami dari sisi operator bandara pasti akan comply dengan apa yang ditetapkan oleh Kemenhub," ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat dari Ditjen Perhubungan Udara yang mengusulkan kepada Menhub mengenai pengembalian status 8 bandara internasional menjadi bandara domestik.
Baca Juga
Kedelapan bandara tersebut yakni Bandara Maimun Saleh, Sabang; RH. Fisabilillah, Tanjung Pinang; Radin Inten II, Lampung; Pattimura, Ambon; Frans Kaisiepo, Biak; Banyuwangi; Husein Sastranegara, Bandung; dan Mopah, Merauke.
Adapun dari delapan bandara tersebut, empat diantaranya dikelola AP II, yakni bandara di Tanjung Pinang, Lampung, Banyuwangi, serta Bandung. Namun, Yado menegaskan hingga saat ini, keempat bandara tersebut masih berstatus internasional.