Badan Pusat Statistik (BPS) menilai industri maskapai nasional mulai menggeliat setelah jumlah penumpang rute domestik mengalami kenaikan hingga 135,74 persen pada Juli 2020 dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Jumlah penumpang transportasi udara rute domestik sebanyak 1,46 juta orang atau naik 135,74 persen secara month to month (mtm).
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan peningkatan signifikan ini tentunya karena pada Mei 2020 menjadi titik terrendah dengan adanya PM No.25/2020 yang membatasi hampir seluruh kegiatan penerbangan.
Setelah fase terrendah ini, Juni 2020 pemerintah mengeluarkan PM No.41/2020 dan Surat Edaran No.13/2020 yang membuat aktivitas penerbangan dapat kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Kontribusi utamanya karena aturan utamanya di relaksasi, penyederhanaan regulasi, tanpa rapid test dan SIKM, cuma Health Alert Card [HAC]. Administrasi proses disederhanakan, tinggal kembalikan kepercayaan masyarakat," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (1/8/2020).
Menurutnya, terdapat dua tipe pengguna perjalanan menggunakan penerbangan yakni pengguna kebutuhan sosial ekonomi yang wajib terbang karena pekerjaan atau hal yang tak bisa ditinggalkan, dan pengguna yang terbang dengan tujuan wisata.
Dia menegaskan pada Agustus 2020 ini penumpang dengan tujuan kegiatan sosial ekonomi, misalnya rutin perjalanan bisnis atau terkait pekerjaan sudah kembali normal.
"Kegiatan penerbangan tujuan sosial ekonomi sudah mulai pulih, tetapi secara yoy masih jauh, angkanya baru mendekati 2 juta penumpang. Tahun lalu total 98 juta penumpang, masih 7 juta per bulan, berarti baru 30 persen," katanya.
Namun, secara progres memang terjadi kenaikan di atas 100 persen secara bulan ke bulan karena dari sisi aturan dan administrasi sudah lebih simpel dan rileks.
Menurutnya, pekerjaan rumah tinggal pengguna dengan tujuan pariwisata yang harus digenjot, sehingga aktivitas penerbangan dapat kembali seperti sediakala.