Bisnis.com, JAKARTA – Proyek pengelolaan Bandara Komodo dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) masih terganjal perolehan pemenuhan pembiayaan atau financial close sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19.
Direktur Eksekutif Bisnis PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Andre Permana mengatakan proyek KPBU Bandara Komodo saat ini sedang dalam proses pemenuhan perolehan pembiayaan (financial close/FC) oleh badan usaha pemenang tender. Andre menjelaskan proses uji tuntas atau due diligence masih terkendala sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19.
“Hal ini mengakibatkan penjaminan PT PII untuk Proyek belum efektif pada saat ini karena masih menunggu FC sebagai salah satu syarat,” jelasnya, Senin (31/8/2020).
Senada, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan bandara yang terletak di Labuan Bajo tersebut saat ini sedang dalam proses pemenuhan persyaratan pendahuluan dan persyaratan finansial.
Bandara Komodo rencananya tengah dikembangkan oleh konsorsium PT Cinta Airport Flores atay CAF melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. Konsorsium ini beranggotakan PT Cardig Aero Services, Changi Airports International PTE LTD, dan beberapa perusahaan afiliasi lainnya.
Setelah pengembangan selesai, Bandara Komodo akan mampu menampung pergerakan penumpang hingga 4 juta per tahun, sedangkan kapasitas kargo mencapai 3.500 ton pada 2044.
Baca Juga
Adapun, landasan pacu pesawat akan diperpanjang dari 2.250 meter menjadi 2.750 meter. Luas apron bakal ditambah menjadi 20.200 meter persegi dan terminal domestik diperluas menjadi 6.500 meter persegi.
Proyek yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten Manggarai Barat ini juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan infrastruktur beserta pemenuhan pelayanan terhadap pengguna jasa bandar udara. Pengadaan BUP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Perkiraan total biaya investasi Proyek adalah Rp3 triliun dengan masa kerjasama 25 tahun serta skema pengembalian investasi kepada BUP berupa pembayaran oleh pengguna jasa dalam bentuk tarif (user charge).
Melalui kerja sama tersebut, badan usaha akan memelihara seluruh infrastruktur bandara selama 25 tahun. Setelah masa kerjasama berakhir, badan usaha wajib menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas bandara kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.