Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. menandantangani perjanjian jual beli gas dengan PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Iskandar Muda.
Perjanjian yang ditandatangani pada Senin (31/8/2020) sebagai salah satu implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/ 2020 dengan alokasi gas sebesar 25 BBTUD antara PGN dan Pupuk Kujang, serta 54 BBTUD antara Pertagas Niaga dengan Pupuk Iskandar Muda (Blok A).
Direktur Utama PGN (PGAS) Suko Hartono mengatakan bahwa dengan perjanjian itu diharapkan dapat menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat ketahanan energi dan ketahanan pangan di Aceh, Sumatra, dan Jawa bagian barat.
Dia menambahkan bahwa pemenuhan pasokan gas untuk Pupuk Kujang di Jawa Barat memiliki arti penting sebagai milestone bagi PGN dalam mengakselerasi ketahanan energi nasinal.
"Soal gas ke Kujang kami memulai integrasi infratstruktur gas dari South Sumatra, West Java, ke West Java punya Pertagas," katanya dalam acara penandatanganan perjanjian jual beli gas (PJBG) , Senin (31/8/2020).
Sementara itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menyebutkan bahwa terwujudnya PJBG tersebut tidak lepas dari dorongan dari sektor minyak dan gas bumi (migas) nasinal.
Baca Juga
Menurutnya, dengan perjanjian ini, industri pupuk dapat memperoleh gas alam dengan harga yang lebih kompetitif agar kegiatan operasional lebih optimal dan efisien.
"Harga kompetitif ini memberikan efisiensi subsidi dan dorong subsidi Rp1,4 triliun efisensi untuk semua Pupuk Indonesia Group," jelasnya.