Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian akan menambah penerapan Standar Nasional Indonesia yang bersifat wajib terhadap sejumlah produk logam. Hal ini bertujuan memperkokoh daya saing industri logam di tanah air sekaligus juga mengamankan pasar dalam negeri.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan bahwa masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi untuk diwajibkan dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri, termasuk untuk sektor industri logam.
"Penerapan SNI wajib dinilai dapat menekan impor yang tidak bertanggung jawab. Jadi, kita dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya bagi industri baja,” katanya melalui siaran pers, Senin (31/8/2020).
Doddy menyebut bahwa saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam. Hal ini sepertinya merupakan celah membanjirnya produk-produk impor ke pasar dalam negeri jika tidak mendapatkan perhatian serius dari segenap pemangku kepentingan dalam pertumbuhan industri baja nasional.
Apalagi, baja merupakan salah satu komoditas vital dalam perindustrian dan digolongkan sebagai industri hulu dalam rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN).
“Baja sering disebut sebagai mother of industries karena merupakan bahan baku utama yang menunjang bagi kegiatan di sektor lain seperti industri otomotif, maritim, dan elektronik,” imbuhnya.
Doddy menambahkan bahwa perlu adanya penguatan industri dalam negeri dan pembatasan impor terutama untuk produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri seperti produk baja lapis aluminium sengan (BjLAS). Hal itu bertujuan untuk mewujudkan target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022.
Langkah-langkah yang akan dilakukan Kemenperin dalam upaya penguatan industri dalam negeri, antara lain memperbanyak SNI dan technical barrier untuk mengontrol impor produk, simplifikasi prosedur SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak laboratorium uji, merampingkan LSPro, serta memperketat SPPT SNI.