Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Daya Saing, Wajib SNI Sejumlah Produk Logam Bakal Ditambah

Masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi untuk diwajibkan dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri.
Aktivitas pekerja di pabrik aluminium milik Hyamn Group, di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (25/4/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Aktivitas pekerja di pabrik aluminium milik Hyamn Group, di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (25/4/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian akan menambah penerapan Standar Nasional Indonesia yang bersifat wajib terhadap sejumlah produk logam. Hal ini bertujuan memperkokoh daya saing industri logam di tanah air sekaligus juga mengamankan pasar dalam negeri.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan bahwa masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi untuk diwajibkan dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri, termasuk untuk sektor industri logam.

"Penerapan SNI wajib dinilai dapat menekan impor yang tidak bertanggung jawab. Jadi, kita dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya bagi industri baja,” katanya melalui siaran pers, Senin (31/8/2020).

Doddy menyebut bahwa saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam. Hal ini sepertinya merupakan celah membanjirnya produk-produk impor ke pasar dalam negeri jika tidak mendapatkan perhatian serius dari segenap pemangku kepentingan dalam pertumbuhan industri baja nasional.

Apalagi, baja merupakan salah satu komoditas vital dalam perindustrian dan digolongkan sebagai industri hulu dalam rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN).

“Baja sering disebut sebagai mother of industries karena merupakan bahan baku utama yang menunjang bagi kegiatan di sektor lain seperti industri otomotif, maritim, dan elektronik,” imbuhnya.

Doddy menambahkan bahwa perlu adanya penguatan industri dalam negeri dan pembatasan impor terutama untuk produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri seperti produk baja lapis aluminium sengan (BjLAS). Hal itu bertujuan untuk mewujudkan target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022.

Langkah-langkah yang akan dilakukan Kemenperin dalam upaya penguatan industri dalam negeri, antara lain memperbanyak SNI dan technical barrier untuk mengontrol impor produk, simplifikasi prosedur SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak laboratorium uji, merampingkan LSPro, serta memperketat SPPT SNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper