Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Usul Sepeda Masuk Jalan Tol, Kemenhub Turun Tangan

Kemenhub menilai usulan Pemprov DKI Jakarta soal sepeda masuk jalan tol harus mengutamakan aspek keamanan bagi penggunanya.
Warga menaiki sepeda Gowes di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan Bike Sharing berbasis aplikasi untuk masyarakat perkotaan yang terdapat di sembilan lokasi sementara sebanyak 200 unit dengan tarif Rp3.000 per 15 menit dan jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
Warga menaiki sepeda Gowes di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan Bike Sharing berbasis aplikasi untuk masyarakat perkotaan yang terdapat di sembilan lokasi sementara sebanyak 200 unit dengan tarif Rp3.000 per 15 menit dan jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Adanya usulan sepeda masuk ke jalan tol dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengkaji kemungkinan tersebut. Pasalnya, yang utama bagi regulator transportasi ini faktor keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya baru mendengar usulan tersebut pada Rabu (26/8/2020) dan saat ini tengah berada di luar DKI Jakarta. Pihaknya pun berjanji akan segera membahas kemungkinan realisasi usulan tersebut.

"Pekan depan saya akan melakukan kajian bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), terkait masukan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini seperti apa," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (27/8/2020).

Namun, dia menegaskan bisa atau tidaknya usulan ini diwujudkan sangat bergantung dari hasil evaluasi dan kajian. Pihaknya juga mungkin memberikan rekomendasi atau pun regulasi.

"Kami akan evaluasi kaji, karena aspek safety harus diutamakan," imbuhnya.

Sebelumnya, Institut Studi Transportasi (Instran) meyakini secara teknis moda sepeda melintasi ruas jakan tol Cawang-Tanjung Priok akan sulit dilaksanakan terutama selama ini belum ada regulasi yang mengatur penggunaanya di jalan tol.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menjabarkan sesuai UU 38/2004 tentang Jalan pasal 44 ayat 2 berbunyi dalam keadaan tertentu maka jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Deddy menafsirkan jalan tol tersebut bukan jalan alternatif bagi pesepeda selama jalan umum telah tersedia.

Sebenarnya bila ditilik dari regulasi manapun belum ada kebijakan hukum yang menyebutkan bahwa sepeda ( gowes) diizinkan berjalan di jalan tol. Dalam UU Jalan pasal 53 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper