Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepeda Masuk Jalan Tol, Bisa Bahayakan Pengguna

Institut Studi Transportasi (Instran) menilai aspek keselamatan bisa terganggu apabila jalan tol diizinkan untuk pengguna sepeda.
Karyawan memasang rangka (frameset) sepeda lipat Kreuz di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/6/2020). Model sepeda mirip Brompton ini dijual seharga Rp3,5 juta. -ANTARA
Karyawan memasang rangka (frameset) sepeda lipat Kreuz di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/6/2020). Model sepeda mirip Brompton ini dijual seharga Rp3,5 juta. -ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menganjurkan agar jalan reguler antara Cawang sampai Priok di bawah ruas tol layang tersebut dapat diizinkan untuk pengguna sepeda ketimbang di jalur tol.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengemukakan sudah semestinya terdapat jalur khusus sepeda di setiap jalan umum di DKI Jakarta. Namun, apabila jalur sepeda dibangun di jalan tol, bisa membayakan keselamatan pengguna.

"Untuk keselamatan pesepeda di tol, kecepatan kendaraan bermotor akan dipaksa berjalan di bawah 60 km/jam. Kondisi ini nembuat jalan tol tidak lagi sesuai dengan khitahnya sebagai jalan bebas hambatan dan cepat sampai tujuan," kata Deddy, Kamis (27/8/2020).

Selain itu mengingat jalur yang akan digunakan bagi sepeda yang akan berjalan di tol tersebut bukan permanen, sehingga tidak mungkin dibuatkan pembatas beton sepanjang 16 km untuk pembatas keselamatan jalur sepeda. Ruas tol tersebut setiap hari tanpa kecuali hari Minggu dilewati truk-truk besar yang tentunya berjalan di jalur tol sebelah kiri.

"Lalu jalur sepeda di tol akan lewat di mana, sementara bahu jalan tol sendiri untuk jalur darurat dan jalur patrol operator jalan tol," ujarnya.

Hal ini juga belum menghitung kerugian rupiah penyedia jasa jalan tol dan kerugian (waktu dan dana) bagi pengguna jalan tol bila jalan tol ditutup antara pukul 06.00 – 09.00 WIB (selama 3 jam).

"Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa jalan reguler antara Cawang sampai Priok di bawah ruas tol layang tersebut tidak dipakai oleh sepeda, yang seharusnya sudah ada jalur khusus sepeda di setiap jalan umum di DKI Jakarta," imbuhnya.

Saat ini Pemprov DKI tengah meminta izin kepada Kementerian PUPR melalui surat permohonan No. 297/-1.792.1 pada 11 Agustus 2020 untuk sepeda (gowes) bisa berjalan di jalan tol. Jalan tol yang dimaksud untuk privilege sepeda adalah ruas jalan tol lingkar dalam (Cawang - Tanjung Priok) pada sisi jalan barat pada setiap hari minggu khusus pukul 6.00 - 9.00 untuk mendukung acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper