Bisnis.com, JAKARTA — Setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (25/8/2020), jalan tol Trans-Sumatra ruas Sigli—Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 4 telah beroperasi sepenuhnya mulai dari hari ini (26/8/2020), pukul 06.00 WIB.
Para pengguna jalan yang berasal dari wilayah Indrapuri kini dapat melintas di ruas tol sepanjang 13,5 kilometer ini menuju arah kecamatan Blang Bintang di Kabupaten Aceh Besar.
Selain membuka konektivitas baru, pengoperasian tol Sigli—Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri—Blang Bintang) ini juga akan mempersingkat waktu tempuh dari dan menuju Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda yang berada di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
PT Hutama Karya selaku pengelola jalan tol pertama di Provinsi Aceh tersebut memastikan bahwa saat ini tol Sibanceh Seksi 4 masih belum dikenakan tarif sehingga pengguna jalan masih dapat melintas di ruas tol ini dengan gratis. Namun, penggunan tetap harus melakukan tapping kartu tol atau uang elektronik di gardu masuk dan gardu keluar ketika hendak melintas.
Direktur Operasi I Hutama Karya Suroto mengatakan bahwa nantinya setelah surat keputusan penentuan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terbit, barulah Hutama Karya mengenakan tarif bagi pengguna jalan yang hendak melintas di tol Sibanceh Seksi 4.
Seperti ruas tol lainnya yang baru diresmikan, katanya, perlu dilakukan masa sosialiasi terlebih dahulu sampai keputusan penentuan penentuan tarif tol sudah dikeluarkan.
Baca Juga
“Itulah yang saat ini sedang kami lakukan sehingga jika ingin melintas di tol Sigli—Banda Aceh masih gratis. Sosialisasi masif secara offline dan online juga kami gencarkan mengingat ini merupakan tol pertama bagi masyarakat di Provinsi Aceh. Jadi, banyak hal yang perlu diedukasi seperti informasi mengenai aturan dan tata tertib berkendara di jalan tol, call center yang dapat dihubungi, imbauan berkendara dengan selamat dan sebagainya,” ujar Suroto melalui siaran pers, Rabu (26/8/2020).
Dia menyampaikan bahwa sebelumnya Hutama Karya telah memperoleh Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1127/KPTS/M/2020 tentang Penetapan dan Pengoperasian Jalan Tol Sigli—Banda Aceh Seksi 4.
Dengan diterbitkannya SK Menteri PUPR tersebut, maka jalan tol Sibanceh Seksi 4 secara umum telah memenuhi persyaratan laik operasi sebagai jalan tol.