Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah! Aturan Standar Emisi PLTU Bisa Naikkan Subsidi Listrik Sebanyak Ini?

Saat ini, PLTU yang sudah beroperasi telah memenuhi standar mutu emisi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 21 Tahun 2008.  
Ilustrasi: Pekerja berkomunikasi dengan operator alat berat pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Extension 1x315 MW di Desa Lontar, Tangerang, Banten, Jumat (29/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Ilustrasi: Pekerja berkomunikasi dengan operator alat berat pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Extension 1x315 MW di Desa Lontar, Tangerang, Banten, Jumat (29/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) memperkirakan aturan pengetatan baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga uap berpotensi menaikkan subsidi listrik hingga Rp10,7 triliun per tahun.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan bahwa implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal tak hanya berdampak pada PLTU yang ada, tetapi juga PLTU yang sedang dalam tahap kontruksi dan PLTU yang telah ditandatangani kontrak jual beli.  

Untuk memenuhi ketentuan aturan tersebut, kata Zulkifli, beberapa PLTU milik PLN perlu dilengkapi dengan alat pengendali emisi untuk mengendalikan emisi sulfur dioksida dan nitrogen oksida.  Pemasangan alat pengendali emisi tersebut akan membengkakkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

"Pemasangan alat pengendali emisi akan berdampak pada peningkatan BPP sekitar Rp104 per kWh yang menyebabkan penambahan beban subsidi listrik sekitar Rp10,7 triliun per tahun," ujar Zulkifli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (25/8/2020).

Zulkifli mengeklaim bahwa saat ini PLTU yang sudah beroperasi telah memenuhi standar mutu emisi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2008.  Oleh karena itu, dia berharap agar penerapan Permen LHK No. P.15 Tahun 2019 tidak berlaku surut dan pembangkit yang sudah ada diperbolehkan memakai ketentuan Permen LH No. 21/2008.  

"Memperhatikan tantangan dan dampak dari pemasangan pengendali emisi PLTU existing, PLN telah menjalin koordinasi intens dengan KLHK sehingga dimungkinkan adanya masa transisi pemenuhan Permen LHK No. P.15 dalam rentang waktu 10 tahun," katanya.

Meski demikian, PLN tetap berkomitmen untuk memenuhi ketentuan permen tersebut dengan menekan semaksimal mungkin kenaikan BPP listrik.

Berbagai upaya yang dilakukan antara lain,  pengendalian kadar sulfur batu bara, pengalihan bahan bakar pembangkit termal, penggunaan teknologi rendah karbon, co-firing, pengembangan energi baru dan terbarukan, pemasangan pengendali emisi, dan pemasangan continous emission monitoring system pada semua PLTU kapasitas diatas 25 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper