Bisnis.com, JAKARTA - Pada tahun depan, pemerintah bakal merubah arah kebijakan subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas (LPG) untuk tabung 3 kg.
Menanggapi kebijakan itu, Direktur Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Alfons Simanjuntak menyebut bakal mengikuti arahan pemerintah terkait pengawasannya di lapangan.
"Sesuai pola subsidi yang ditetapkan tentu pasti ada regulasi yang dikeluarkan untuk memdukung program itu. BPH memiliki tusi mengawasi apa yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya kepada Bisnis.com baru-baru ini.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2021, arah kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram pada 2021 yakni melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar dan pelaksanaan transformasi kebijakan subsidi berbasi komoditas menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengna bantuan sosial secara bertahap melalui kebijakan pengendalian volume dan penyesuaian harga.
"Pelaksanaan transformasi tersebut akan dilakukan secara berhati-hati dan mempertimbangkan waktu yang tepat sesuai dengan kesiapan data dan infrastruktur serta perkembangan perekonomian pasca pandemi Covid-19," sebut pemerintah.
Lebih lanjut, sejalan dengan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis target sasaran, pemerintah akan melakukan perbaikan data penerima sasaran untuk memastikan agar subsidi atau bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang perlu dilindungi.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) LPG tabung 3 kg dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Pemerintah menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan untuk merespon perkembangan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap fiskal APBN.
"Sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat mampu agar mengalihkan konsumsinya dari LPG 3 kg menjadi LPG non subsidi," jelas pemerintah.