Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas: Penyaluran 418.500 Liter Solar Subsidi Tak Sesuai Aturan

BPH Migas menemukan adanya penyaluran solar sebanyak 418.500 liter yang tidak sesuai aturan pada Juli 2020.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas menemukan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam hasil Sidang Komite BPH migas dalam menetapkan hasil verifikasi JBT untuk periode Juli 2020 yakni berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT (minyak solar) PT Pertamina (Persero) ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 418.500 liter dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT Juli 2020.

Selain itu, berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT PT AKR Corporindo Tbk. ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 1.373,02 liter dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT Juli 2020.

Adapun, hasil keputusan sidang komite tersebut akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk.

Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan bahwa BPH Migas harus terus konsisten terhadap peraturan yang berlaku dan lebih memaksimalkan dan memperketat pengawasan penyaluran JBT ini.

“Tak henti hentinya mengingatkan bahwa kami harus terus konsisten di dalam penerapan peraturan yang berlaku karena hal ini yang akan membuat BPH Migas semakin profesional. Saya menugaskan tim dari Direktorat BBM untuk meningkatkan proses pengawasan terhadap pendistribusian dari JBT ini agar tepat sasaran dan tentu tepat volume,” katanya dalam siaran pers, Minggu (23/8/2020).

Sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan , Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak dalam bentuk verifikasi atas Jenis Bahan Bakar Tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper