Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengutamakan pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau untuk semua ruas jalan diutamakan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, khusus pada pasal 10 diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga.
“Adapun penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari kapasitas parkir,” jelasnya, Jumat (21/8/2020)
Syafrin melanjutkan pada masa transisi ini operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti sejumlah ketentuan di antaranya membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait.
Selain itu juga menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.
Syafrin menyebutkan terdapat sejumlah langkah yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai dari pemberlakuan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.
Baca Juga
Selain itu, pergub juga mengatur pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.
"Untuk sepeda motor belum dikenakan Ganjil Genap. Saat ini, Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," jelasnya.
Dia mengharapkan dengan diterapkannya Ganjil Genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkaitan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya. Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah covid-19 di wilayah Ibu Kota.
"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi COVID-19 tetap bisa dilakukan," tekannya.