Bisnis.com, JAKARTA - Chile merupakan satu-satunya negara Amerika Latin yang memiliki perjanjian Comprehensive Economic Partnership dengan Indonesia melalui IC-CEPA yang telah berlaku sejak 10 Agustus 2019.
Kementerian Luar Negeri pun dorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan IC-CEPA dan meningkatkan perdagangan Indonesia-Chile secara umum melalui seminar daring “Indonesia – The Americas" edisi ke-9 bertemakan “Menggali Potensi Bisnis Indonesia-Chile" pada Jumat (14/08/2020).
Dalam keterangan resmi, Kemenlu menyamapikan berlakunya IC-CEPA berarti dihapusnya tarif terhadap 7.669 produk Indonesia ke Chile.
Sejumlah 78,3 persen produk langsung mendapat tarif 0 persen. Produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen itu di antaranya adalah produk-produk pertanian, perikanan kaleng, dan manufaktur.
Sejak satu tahun implementasinya, dapat dilihat bahwa pengusaha Indonesia belum memanfaatkan perjanjian secara maksimal.
Faktor-faktor yang diidentifikasi sebagai penyebab masih rendahnya pemanfaatan perjanjian ini, selain adanya pandemi global, adalah kurangnya informasi serta kapasitas pengusaha Indonesia, dalam mengekspor barang ke Amerika Selatan.
Baca Juga
"Untuk itu diseminasi informasi serta kapasitasi pengusaha dianggap sebagai hal yang penting, khususnya bagi UMKM," papar Duta Besar Indonesia untuk Chile Muhammad Anshor.
Muhammad Anshor menyampaikan pentingnya penyediaan wadah secara khusus untuk UMKM, guna memfasilitasi ekspor serta memilah produk-produk dan standar yang sesuai.
Hal ini sejalan dengan rencana pembentukan Trading House/Toko Indonesia di kawasan Amerika Selatan yang merupakan kerjasama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Kemlu dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ditambahkan pula bahwa salah satu faktor penting guna mendukung keberhasilan pembukaan Toko Indonesia ini adalah partisipasi diaspora baik sebagai partner atau pelaku operasional guna memasarkan produk-produk Indonesia di kawasan.