Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mendapatkan anggaran senilai Rp3,029 triliun pada 2021 mendatang. Jumlah ini hanya naik 3,76 persen dibandingkan dengan anggaran hasil refocusing pada 2020 sebesar Rp2,91 triliun.
Jika dibandingkan dengan anggaran 2020 sebelum refocusing, terdapat penurunan sebesar 26,8 persen dari yang mulanya Rp4,13 triliun. Realokasi anggaran sebesar Rp1,22 triliun sendiri digunakan untuk menanggulangi efek pandemi.
Dalam Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga untuk Tahun Anggaran 2021, pagu anggaran Kementerian Perdagangan bersumber dari rupiah murni sebesar 98 persen dan PNBP 2 persen.
Untuk tahun depan, Kemendag bakal memfokuskan arah kebijakan pada akselerasi peningkatan ekspor dan penguatan pasar dalam negeri. Dari total anggaran Rp3,029 triliun, 45 persen merupakan alokasi untuk program Prioritas Nasional (PN) yang mencakup keikusertaan dalam Internasional Dubai World Expo 2021, Pembangunan pusat jajanan kuliner di destinasi wisata unggulan, Peningkatan kewirausahaan dan bantuan pemasaran, serta lanjutan Revitalisasi pasar rakyat.
“Meski sepanjang 2020 dan 2021 pertumbuhan ekonomi global diperkirakan mengalami kontraksi cukup dalam, Kemendag tetap berpandangan bahwa promosi dan misi dagang ke negara mitra tetaplah merupakan salah satu ujung tombak peningkatan ekspor nasional,” demikian bunyi keterangan Kemendag dalam rencana anggaran tersebut, Jumat (14/8/2020).
Salah satu program yang menjadi fokus Kementerian dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19 adalah peningkatan kewirausahaan dan bantuan pemasaran. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi UMKM sebagai penggerak ekonomi yang terimbas Covid-19.
Baca Juga
“Sifat UMKM yang fleksibel, efektif, dan efisien akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat seperti penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan,” lanjut Kemendag.
Dengan telah tercapainya target pembangunan pasar rakyat sejumlah 5.000 unit, maka pada 2021 fokus pembangunan pasar rakyat diarahkan kepada peningkatan pengelolaan pasar rakyat.
Selanjutnya, dalam rangka peningkatan perlindungan terhadap konsumen, Kementerian Perdagangan pada tahun 2021 menargetkan terbentuknya 10 Daerah Tertib Ukur (DTU). DTU sendiri merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha serta masyarakat dalam kebenaran hasil pengukuran.