Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan terdapat Rp36,4 triliun dari Rp71,2 Triliun anggaran dana desa tahun 2020 yang masih tersisa. Anggaran ini akan dimaksimalkan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diperkirakan dapat menyerap 5,2 Juta tenaga kerja.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan kegiatan PKTD tersebut akan dilaksanakan sepanjang Agustus hingga September 2020.
“Proporsi upah minimal 50 persen dari biaya kegiatan. Berarti dari Rp36,4 Triliun upahnya sekitar Rp18-19 Triliun, itu akan mengcover 5.202.279 pekerja. Kalau upahnya lebih dari 50 persen, berarti jumlahnya [tenaga kerja] akan lebih tinggi lagi,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Menteri mengatakan PKTD dari dana desa bertujuan untuk dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Perekrutan pekerja PKTD sendiri harus sesuai kriteria, yakni masyarakat miskin; penganggur dan setengah penganggur; dan masyarakat marjinal lainnya.
“Upah diberikan setiap hari supaya meningkatkan daya beli masyarakat. Jangan lupa adaptasi kebiasaan baru, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” ujarnya.
Ia mengatakan PKTD dapat dikelola oleh badan usaha milik desa (BUMDes) untuk kegiatan usaha ekonomi produktif. Ia mencontohkan, kegiatan usaha ekonomi produktif oleh BUMDes yang dimaksud seperti halnya menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan; membersihkan tempat wisata, tempat kuliner, pasar desa, gudang desa, dan kandang ternak bersama; perdagangan logistik dan pangan; dan bagi hasil perikanan dan peternakan.
Baca Juga
“Untuk PKTD untuk usaha ekonomi produktif, misalnya menanami lahan desa dengan tanaman pangan bisa dikelola oleh BUMDes. Dengan ini masyarakat miskin bisa mendapatkan upah, lahan produktif, kemudian hasil produksi lahan dapat dijual untuk mendapat penghasilan yang dikelola oleh BUMDes,” terangnya.
Menteri menegaskan, PKTD dari dana desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam PKTD ini, desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja.
Meski demikian, pelaksanaan PKTD memiliki rambu-rambu tertentu yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2020.
“[PKTD] Ada rambu-rambunya, pertama pekerja adalah kelompok penganggur, miskin, dan kelompok marginal lainnya. Misalnya Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), ini mutlak. Pekka harus menjadi skala prioritas dalam PKTD,” ujarnya.
Di samping itu, sebagian kecil dana desa yang masih tersisa dapat juga digunakan untuk program maskerisasi di desa. Dalam hal ini, sebagian kecil dana desa dapat digunakan untuk pengadaan masker yang diberikan kepada masyarakat miskin di desa.
Meski demikian, masyarakat desa yang mampu secara ekonomi diharapkan dapat bekerjasama dan bergotong royong membantu pengadaan masker untuk masyarakat miskin di desa.
“Yang harus kita lakukan terkait desa aman Covid-19, anggap saja Rp1 triliun-Rp2 triliun dari Rp36,4 triliun dana desa yang masih tersisa untuk masker, itu sudah banyak. Berarti masih sekitar Rp35 triliun, ini fokus untuk PKTD.”