Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat resmi menandatangani proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha availability payment jalan lintas timur Sumatra, tepatnya di Provinsi Sumatra Selatan.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menjelaskan bahwa proyek ini sudah dimulai penawarannya sejak 2017.
"Proyek sudah dimulai sejak 2017 dan hari ini bisa kita tanda tangani kontrak proyek KPBU-AP ini sebagai pembelajaran di [Ditjen] Bina Marga, PII [PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia], dan juga penyedia jasa," ujarnya dalam konferensi pers daring, Senin (3/8/2020).
Hedy menjelaskan bahwa skema KPBU-AP ini adalah proyek percontohan yang seharusnya tidak boleh gagal sehingga proyek ini akan menjadi perhatian semua pihak terkait.
Dia juga meminta agar pelaksanaan proyek ini dilakukan dengan tertib administrasi sambil menargetkan pada Januari 2021 proses pembiayaan proyek sudah disclose.
Ke depan, Bina Marga berharap agar proyek ini akan menjadi dasar penyusunan dan penerapan skema KPBU-AP selanjutnya.
Baca Juga
"Kami harap proyek KPBU-AP ini jadi dasar penyusunan best practice di Dirjen Bina Marga nontol shingga jadi acuan ke depan," ujar Hedy.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2020) PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan PT Brantas Abipraya (Persero) membentuk perusahaan patungan dengan nama PT Jalintim Adhi Abipraya (JAA) guna mengerjakan proyek preservasi jalintim Sumatra. Proyek tersebut merupakan proyek preservasi jalan dengan skema KPBU.
Adapun data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat proyek ini sudah diumumkan prakualifikasinya sejak 2018 lalu. Namun penandatanganan kontrak proyek KPBU dengan badan usaha pemenang tender baru dilangsungkan tahun ini.
Proyek preservasi jalan nasional ini ditawarkan sepanjang 30 kilometer di Sumatra Selatan dengan menelan biaya investasi Rp1,34 triliun.
Adapun, investasi dari badan usaha akan dikembalikan lewat pola ketersediaan layanan atau availability payment selama masa kerja sama sepanjang 15 tahun. Pembayaran akan dicairkan bila badan usaha memenuhi standar layanan yang telah disepakati.