Bisnis.com, JAKARTA - Agenda penandatanganan kontrak proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) preservasi Jalan Lintas Timur Sumatra diundur dari jadwal sebelumnya.
Pratomo Ismujatmika, Sekretaris Perusahaan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menyatakan agenda penandatanganan proyek tersebut ditunda sesuai informasi yang diterimanya dari Kementerian PUPR.
"Info dari Kementerian PUPR rencananya jadi tanggal 3 Agustus 2020, diundur," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (30/7/2020).
Dia mengaku informasi tersebut didapatkan langsung dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sebagai pemberi proyek yang akan dilaksanakan oleh pemenang tender.
Sebelumnya sebagai penjamin proyek, PII dijadwalkan mengikuti agenda penandatanganan kontrak proyek jalan lintas timur Sumatra pada hari ini.
"Rencananya Kamis [30/7/2020] akan ada signing proyek jalan lintas timur Sumatra Selatan," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga
Untuk proyek preservasi Jalan Lintas Timur Sumatra, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII akan memberi penjaminan. Hal ini sesuai Perpres No.38/2015, tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha bahwa sektor jalan menjadi salah satu sektor yang dapat diberikan penjaminan.
Sebelumnya Rabu (22/7/2020), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan PT Brantas Abipraya (Persero) membentuk perusahaan patungan dengan nama PT Jalintim Adhi Abipraya (JAA) guna mengerjakan proyek preservasi Jalan Lintas Timur Sumatra. Proyek tersebut merupakan proyek preservasi jalan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU.
Corporate Secretary Adhi Karya Parwanto Noegroho mengatakan Adhi Karya memegang porsi 60 persen saham sedangkan sisanya dimiliki Brantas Abipraya.
Modal dasar PT JAA ditetapkan Rp100 miliar dengan modal disetor 25 persen atau setara Rp25 miliar. Dengan demikian Adhi Karya menyetor Rp15 miliar sedangkan Brantas Rp10 miliar.
Manager Sekretariat dan Humas PT Brantas Abipraya (Persero) Rudi Pudianto mengaku saat ini belum bisa menjelaskan rencana lanjutan perseroan setelah memenangkan tender preservasi jalintim Sumatra ini. "Maaf untuk saat ini kami belum bisa memberi info lebih lanjut," ujarnya singkat.
Sementara itu Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyatakan untuk target kementerian dalam proyek preservasi jalintim ini akan dijelaskan secara detail pada saat penandatanganan kontrak proyek.
"Tunggu saja [penjelasan target Kementerian PUPR] nanti pada saat tandatangan kontrak, nanti diundang Humas," ujarnya.
Adapun data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat proyek ini sudah diumumkan prakualifikasinya sejak 2018 lalu. Namun penandatanganan kontrak proyek KPBU dengan badan usaha pemenang tender baru dilangsungkan tahun ini.
Proyek preservasi jalan nasional ini ditawarkan sepanjang 30 kilometer di Sumatra Selatan dengan menelan biaya investasi Rp1,34 triliun.
Adapun investasi dari badan usaha akan dikembalikan lewat pola ketersediaan layanan atau availability payment (AP) selama masa kerja sama sepanjang 15 tahun. Pembayaran akan dicairkan bila badan usaha memenuhi standar layanan yang telah disepakati.
Sebelumnya, pada 2018, proyek Jalan Lintas Timur di Sumatra Selatan telah melalui tahap prakualifikasi dan telah mengumumkan pemenangnya. Ada enam calon badan usaha yang diumumkan lolos prakualifikasi sejak Agustus 2018.
Keenam peserta itu yakni PT Waskita Karya Tbk., PT Wijaya Karya Tbk., PT PP (Persero) Tbk.; konsorsium PT Adhi Karya Tbk. dan PT Brantas Abipraya (Persero); PT Nusantara Infrastructure Tbk. dan PT Acset Indonusa Tbk.; dan konsorsium PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) dan Modern.