Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembangunan Terminal Multipurpose Wae Kelambu senilai Rp172,8 miliar akan segera dimulai sebagai salah satu upaya revitalisasi Pelabuhan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan Terminal Multipurpose Wae Kelambu akan diperuntukan untuk lalu lintas logistik dan bongkar muat kontainer, kargo, serta curah cair sehingga akan memisahkan aktivitas pariwisata dan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Labuan Bajo.
"Dengan pemindahan kegiatan logistik ke terminal multipurpose ini, Pelabuhan Labuan Bajo akan direvitalisasi dan dikhususkan bagi kapal-kapal wisata dan kapal penumpang Pelni," kata Agus dalam siaran pers, Kamis (30/7/2020).
Adapun, Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Terminal Multipurpose Wae Kelambu telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kantor UPP Kelas II Labuan Bajo Bram Haribowo dan General Manager Divisi 3 PT Brantas Abipraya (Persero) Dody Perbawanto.
Agus menuturkan revitalisasi Pelabuhan Labuan Bajo sangat penting dilakukan. Hal ini sekaligus merupakan upaya pemerintah membenahi kawasan wisata Labuan Bajo agar lebih menarik minat wisatawan mancanegara dan wisatawan lokal ke depan.
Sementara itu, Kepala Kantor UPP Kelas II Labuan Bajo Simon B. Baon mengatakan penandatanganan kontrak kerja ini sebagai bukti legalitas kesepakatan antara Kemenhub bersama Brantas Abipraya selaku pihak penyedia jasa.
Baca Juga
"Pembangunan Terminal Multipurpose Wae Kelambu dibiayai sepenuhnya dari APBN dengan total nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp172,8 miliar," kata Simon.
Dia menambahkan ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari pekerjaan reklamasi lapangan penumpukan, pembangunan causeway, trestle, support pipa curah cair, dermaga dan pekerjaan pembangunan fasilitas darat. Adapun, masa pelaksanaan kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
Pihaknya menjelaskan selama masa kontrak, pihak penyedia memiliki kewajiban merancang, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.