Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang remuk redam karena pandemi covid - 19.
Salah satunya dengan memberikan program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karyadalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Tahap dimulainya implementasi program tersebut di antaranya dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang dilakukan hari ini, Rabu (29/7/2020).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu dalam sebuah kesempatan sempat memberikan sedikit bocoran tentang pemberian stimulus tambahan tersebut.
Pertama, industri yang akan menerima stimulus tersebut adalah industri padat karya misalnya sektor manufaktur tekstil, pariwisata, & sepatu. Kedua, dukungan yang diberikan pemerintah dalam bentuk jaminan kredit modal kerja.
Ketiga, jaminan kredit di atas Rp10 miliar atau di range antara Rp50 miliar - Rp100 miliar. Keempat, untuk sektor-sektor yang terdampak sangat dalam akan mendapatkan penjaminan yang besar