Bisnis.com, JAKARTA -Keputusan pemerintah menghabus batas minimum pemakaian listrik industri selama 40 jam akan membantu menyelamatkan arus kas industriwan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan stimulus ini sebetulnya sudah diputuskan pemerintah. Hanya saja, hingga saat ini belum diimplementasikan.
"Stimulus ini segera diimplementasikan untuk membantu teman-teman pelaku usaha dalam konteks menjaga cash flow dunia usaha," katanya, dalam Mid-Year Economic Outlook 2020, Selasa (28/7/2020).
Terpisah, Pemerintah mengalokasikan Rp3 triliun untuk insentif listrik sektor bisnis dan sosial selama Juli - Desember. Mekanisme insentif yang digunakan yakni keringanan tagihan listrik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengatakan insentif pemerintah diharapkan dapat mendorong kinerja industri.
"Nanti detailnya akan disampaikan [insentif listrik]. Kami juga sedang menyiapkan insentif-insentif lainnya," katanya dalam Mid-Year Economic Outlook 2020, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2011, tarif dasar listrik untuk keperluan industri diterapkan dengan rekening minimum 40 jam nyala dikali daya tersambung (misalnya 1.300 VA atau 2.200 VA) dikali biaya pemakaian.
Selain stimulus tentang energi, Agus mengaku ada stimulus dalam bentuk fasilitasai penyerapan bahan baku bagi IKM, khususnya petani dan nelayan.
"Kami mendapat laporan banyak produk petani dan nelayan yang tidak diserap oleh pasar. Ini wajar karena banyak restoran dan kafe yang belum melakukan kegiatannya," tambahnya.