Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlu Relaksasi Batas Penghasilan Penerima Rumah Bersubsidi

Relaksasi dari take home pay menjadi gaji pokok mempertimbangkan upah minimum regional tiap provinsi.
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta supaya merelaksasi kebijakan yang mensyaratkan penghasilan maksimum Rp8 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengambil rumah bersubsidi.

Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Paulus Totok Lusida meminta agar dilakukan relaksasi dari take home pay menjadi gaji pokok karena mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) tiap provinsi.

“Beberapa daerah agak sulit. Di Papua, contohnya, mereka terima gaji di atas Rp8 juta karena biaya hidup mereka sehari-hari cukup tinggi sehingga per bulan mereka membutuhkan biaya tinggi untuk hidupnya. Kenapa saya ambil contoh Papua karena di Papua sampai sekarang realisasinya enggak sampai 5 persen terhadap MBR bersubsidi," ujarnya, Kamis (23/7/2020).

Oleh karena itu, dia menyarankan agar mengenai solusi yang bisa diambil pemerintah yakni memperlonggar aturan tersebut dari ketentuan minimum take home pay menjadi gaji pokok karena mempertimbangkan UMR di setiap provinsi bisa dinaikkan lagi batas maksimalnya.

"Sebagai contoh UMR Batam sebesar Rp4,1 juta, bila suami-istri bekerja, maka mereka tidak bisa memperoleh fasilitas pembiayaan rumah tersebut. Artinya untuk bisa menerima fasilitas perumahan subsidi bagi keluarga semacam ini maka batas maksimum gaji harus dinaikkan lagi di atas Rp8 juta per bulan," ucap Paulus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto berpendapat bahwa syarat batas maksimum gaji yang terlalu tinggi akan menjadi salah sasaran.

"Saya sering mengatakan di berbagai kesempatan, peraturannya memang tidak bisa tiba-tiba lompat ke Rp8 juta untuk gaji pokok karena terus terang saja kalau sampai Rp8 juta, sebagian teman-teman ada yang teriak. Karena contoh gaji pokok ASN eselon 1 semua pasti di bawah Rp8 juta. Dan kalau eselon 1 golongan 4 itu masuk di golongan MBR yang dimaksud, itu akan jadi persoalan. Ini jadi pertimbangan," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper