Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sebagian Anggota Gapensi Khawatir Ambil Proyek pada Masa Pandemi

Sebagian besar anggota Gapensi merupakan kontraktor skala kecil menengah sehingga untuk proyek besar dan strategis biasanya mereka menjadi subkontraktor.
Arif Gunawan
Arif Gunawan - Bisnis.com 24 Juli 2020  |  17:43 WIB
Sebagian Anggota Gapensi Khawatir Ambil Proyek pada Masa Pandemi
Pembangunan proyek gedung di Jakarta. - Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia menyatakan bahwa saat ini sebagian anggotanya khawatir untuk ikut mengambil proyek selama masa pandemi Covid-19.

Wakil Sekjen II Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Errika Ferdinata menyatakan bahwa karena sebagian besar anggotanya merupakan kontraktor skala kecil menengah sehingga untuk proyek besar dan strategis biasanya mereka menjadi subkontraktor.

"Kami kan juga lihat skala proyeknya, biasanya [proyek] anggota Gapensi di bawah Rp50 miliar atau kecil menengah dan untuk proyek besar kami biasanya jadi subkontraktor dan risikonya selama pandemi ini biasanya telat dibayar," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (24/7/2020).

Telatnya pembayaran ini dinilai Errika disebabkan oleh beberapa kondisi. Pertama, dari rekam jejak kontraktor utamanya. Bila biaya proyek dari APBN atau dijamin negara, biasanya pembayaran akan lancar. Namun, kalau dari modal perusahaan atau pinjaman bank, saat ini cenderung lambat dibayar karena alasan Covid-19 sehingga likuiditas terganggu.

Sementara itu, kondisi anggota Gapensi yang merupakan kontraktor kecil menengah, sangat bergantung dengan pembayaran kontrak atau termin yang telah ditentukan waktunya di depan.

Ditambah lagi ada kebijakan relokasi anggaran oleh Kementerian PUPR dan pemerintah secara umum yakni akibat pandemi Covid-19, anggaran proyek sebagian digeser ke tahun berikutnya.

"Kemarin saya dicurhatin anggota kalau sekarang kondisinya makin ruwet karena dia tidak bisa nagih piutang. Itu masalahnya punya piutang, tapi enggak punya cash," ujar Errika.

Belum lagi, bagi para subkontraktor ini, biasanya terikat kontrak yang sudah berjalan. Bila telat dalam realisasi proyek akan dikenakan denda, sedangkan bila telat menerima pembayaran tidak ada sanksi kepada kontraktor utama.

Sebelumnya, akibat pandemi Covid-19, Kementerian PUPR telah merelokasi anggaran 2020 senilai Rp44,58 triliun lebih sehingga anggaran tahun ini menjadi Rp75,63 triliun dari sebelumnya Rp120,20 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

gapensi kontraktor
Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top