Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebagian Anggota Gapensi Khawatir Ambil Proyek pada Masa Pandemi

Sebagian besar anggota Gapensi merupakan kontraktor skala kecil menengah sehingga untuk proyek besar dan strategis biasanya mereka menjadi subkontraktor.
Pembangunan proyek gedung di Jakarta./Bisnis
Pembangunan proyek gedung di Jakarta./Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia menyatakan bahwa saat ini sebagian anggotanya khawatir untuk ikut mengambil proyek selama masa pandemi Covid-19.

Wakil Sekjen II Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Errika Ferdinata menyatakan bahwa karena sebagian besar anggotanya merupakan kontraktor skala kecil menengah sehingga untuk proyek besar dan strategis biasanya mereka menjadi subkontraktor.

"Kami kan juga lihat skala proyeknya, biasanya [proyek] anggota Gapensi di bawah Rp50 miliar atau kecil menengah dan untuk proyek besar kami biasanya jadi subkontraktor dan risikonya selama pandemi ini biasanya telat dibayar," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (24/7/2020).

Telatnya pembayaran ini dinilai Errika disebabkan oleh beberapa kondisi. Pertama, dari rekam jejak kontraktor utamanya. Bila biaya proyek dari APBN atau dijamin negara, biasanya pembayaran akan lancar. Namun, kalau dari modal perusahaan atau pinjaman bank, saat ini cenderung lambat dibayar karena alasan Covid-19 sehingga likuiditas terganggu.

Sementara itu, kondisi anggota Gapensi yang merupakan kontraktor kecil menengah, sangat bergantung dengan pembayaran kontrak atau termin yang telah ditentukan waktunya di depan.

Ditambah lagi ada kebijakan relokasi anggaran oleh Kementerian PUPR dan pemerintah secara umum yakni akibat pandemi Covid-19, anggaran proyek sebagian digeser ke tahun berikutnya.

"Kemarin saya dicurhatin anggota kalau sekarang kondisinya makin ruwet karena dia tidak bisa nagih piutang. Itu masalahnya punya piutang, tapi enggak punya cash," ujar Errika.

Belum lagi, bagi para subkontraktor ini, biasanya terikat kontrak yang sudah berjalan. Bila telat dalam realisasi proyek akan dikenakan denda, sedangkan bila telat menerima pembayaran tidak ada sanksi kepada kontraktor utama.

Sebelumnya, akibat pandemi Covid-19, Kementerian PUPR telah merelokasi anggaran 2020 senilai Rp44,58 triliun lebih sehingga anggaran tahun ini menjadi Rp75,63 triliun dari sebelumnya Rp120,20 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper