Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Pandemi, Beban Kontraktor Meningkat

Wakil Sekjen II Gapensi Errika Ferdinata menjelaskan pihaknya tidak menyangka pandemi akibat virus Corona ini bakal sangat parah terhadap dunia usaha, termasuk bisnis para kontraktor.
Aktifitas pembangunan gedung apartemen di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Aktifitas pembangunan gedung apartemen di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya beban para kontraktor, karena harus menyesuaikan operasional dengan standar yang telah ditetapkan.

Wakil Sekjen II Gapensi Errika Ferdinata menjelaskan pihaknya tidak menyangka pandemi akibat virus Corona ini bakal sangat parah terhadap dunia usaha, termasuk bisnis para kontraktor.

"Kami gak menyangka pandemi bakal berdampak pada bisnis termasuk kontraktor sampai separah ini, salah satunya banyak SOP yang harus diperbaiki," ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/7/2020).

Salah satu Standar Operasional Prosedur yang perlu disesuaikan para kontraktor misalnya memperbarui aturan penggunaan masker bagi pada karyawan di lingkungan kerja.

Kemudian barak pekerja juga harus diperbarui dan memenuhi standar kesehatan. Sehingga bila sebelumnya satu barak kini sudah tidak memadai untuk digunakan seperti masa sebelum pandemi, karena itu kontraktor harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi berbagai kebutuhan tersebut.

Akibatnya banyak kontraktor yang mulai tidak sanggup, dan memilih untuk vakum atau berhenti sementara waktu sampai kondisi kembali membaik.

"Tapi biaya operasional tetap berjalan, ini yang membuat beban kontraktor semakin berat di tengah berkurangnya jumlah proyek yang ditawarkan pemerintah maupun swasta," ujarnya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melakukan realokasi anggaran sehingga pagu anggaran tahun ini berkurang Rp44,58 triliun. Hal ini juga berdampak pada tertundanya sejumlah proyek.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, PUPR melaksanakan realokasi program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 yang berasal dari beberapa sumber.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper