Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEN Dorong Provinsi Rampungkan Rencana Umum Energi Daerah

Hingga saat ini baru 16 provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah RUED, a.l. Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur.
Logo DEN/Istimewa
Logo DEN/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) terus mendorong provinsi untuk segera menyelesaikan rancangan umum energi daerah atau RUED guna mencapai target-target bauran energi.

Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sugeng Mujiyanto mengatakan bahwa terdapat dua daerah lagi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD untuk menetapkan RUED menjadi peraturan daerah (Perda).

"Ada Bali sudah disetujui DPRD dan Banten. Tapi belum difinalisasi dan belum diajukan registrasi di Kemendagri," ujar Sugeng dalam live melalui Instagram, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, Yogyakarta juga telah mendapatkan persetujuan oleh DPRD dan sedang dalam proses fasilitasi dan registrasi di Kementerian Dalam Negeri.

Hingga saat ini baru 16 provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah RUED. Adapun, provinsi tersebut adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Tengah.

RUED merupakan pedoman pengembangan energi daerah untuk jangka panjang dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan potensi energi daerah hingga 2050 mendatang. Penyusunannya mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Kebijakan Energi Nasional (KEN). RUED harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kemudian ditetapkan melalui Perda.

Penyelesaian RUED menjadi perhatian pemerintah mengingat di dalamnya mengandung target dan sasaran yang ingin dicapai daerah dalam menjamin ketahanan energi dalam jangka panjang. Sehingga diharapkan RUED dapat segera selesai tepat waktu agar target dan sasaran yang dicapai daerah sesuai dengan visi dalam RUEN.

Sugeng mengatakan bahwa RUED sangat penting sebagai dasar untuk melakukan pengembangan energi di daerah masing-masing, menyediakan road map dan dasar hukum sebagai landasan investor dalam berinvestasi, serta berfungsi untuk memenuhi target bauran energi sesuai RUEN dapat tercapai.

"Bagi investor memberikan kepercayaan. Mau investasi dia yakin energinya ada," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 tahun 2017, RUED harus selesai 1 tahun sejak RUEN ditetapkan. Sedangkan RUEN telah ditetapkan pada Maret 2017. Artinya, penyelesaian RUED sudah mundur cukup jauh dari target yang seharusnya selesai pada Maret 2018.

Menurut Sugeng, lambatnya penyelesaian RUED ini salah satunya juga disebabkan tahapan penyusunannya yang panjang serta melibatkan sejumlah stakeholder. Belum lagi, kondisi pandemi Covid-19 ini juga dinilai akan memperlambat proses penetapan menjadi Perda.

DEN pun berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan bimbingan kepada pemerintah daerah, serta memfasilitasi pemda dalam mencari solusi kendala yang dihadapi.

"Kami dorong semuanya cepat selesai dan diimplementasikan sehingga target-target RUEN tercapai," kata Sugeng.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper