Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) PT Pertamina (Persero) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir terkait pembentukan subholding merupakan langkah absurd.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pembentukan subholding tidak akan mengarah pada privatisasi aset perusahaan. Menurut Arya, aset-aset Pertamina yang ada saat ini dimiliki perseroan bukan milik investor asing seperti yang disebut dalam gugatan FSPBB.
“Soal kepemilikan, soal aset, apa pun itu kan masih milik Pertamina. Anak usaha Pertamina kan asetnya milik Pertamina, bukan milik anak perusahaan tersendiri,” tutur Arya seperti dilansir dari Tempo, Kamis (23/7/2020).
Arya juga menampik tudingan serikat pekerja bahwa kebijakan Erick Thohir mengubah struktur organisasi di Pertamina menyebabkan karyawan rugi. Menurut Arya, pengaturan organisasi telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski begitu, Arya memastikan memastikan bosnya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan serikat pekerja. “Jadi mengada-ada juga. Kami siap dengan gugatan mereka,” tuturnya.
Hingga berita diturunkan, Kepala Bidang Media FSPBB Pertamina Marcellus Hakeng Jayawibawa belum bisa dimintai konfirmasi terkait pernyataan Arya Sinulingga.
Baca Juga
FSPPB Pertamina menggugat Erick Thohir atas dugaan melawan hukum. Erick dianggap mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan karyawan serta telah melakukan peralihan aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan minyak negara.
Gugatan serikat pekerja didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juli 2020, melalui mekanisme daring atau online. Firma Hukum Sihaloho & Co ditunjuk sebagai pembela serikat.
Dalam keterangan tertulis Rabu kemarin, Marcellus mengatakan, pada Juni 2020, Erick menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina.
Keputusan itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan lima subholding Pertamina.
“Sebagai perwakilan seluruh sekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut,” kata Marcellus.
Padahal, menurut dia, penggabungan, peleburan, pengambil-alihan serta perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan yang diwakili serikat pekerja.
Sementara itu Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB, Dedi Ismanto, menerangkan keputusan Erick tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan. Namun, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.
Keputusan itu juga mengakibatkan peralihan keuangan, dan aset-aset negara yang sebelumnya dikuasai Pertamina berubah kedudukannya dikuasai anak-anak perusahaan alias subholding.
“Dan yang sangat mengkhawatirkan, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Dedi.