Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Teken Beleid Baru, Sri Mulyani Pertegas Mekanisme Pemberian Pinjaman ke LPS

PMK ini menegaskan pemberian pinjaman kepada LPS dilakukan Menkeu ketika LPS masih mengalami kesulitan likuiditas walau mereka telah mengupayakan repo atau penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI, pinjaman kepada pihak lain, dan penerbitan surat utang.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan mekanisme pemberian pinjaman dari pemerintah ke lembaga penjamin simpanan (LPS) lewat penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) No.88/2020.

Dalam beleid ini, pemerintah menegaskan bahwa pemberian pinjaman dilakukan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan sistem keuangan.

PMK ini menegaskan bahwa pemberian pinjaman kepada LPS dilakukan Menteri Keuangan ketika LPS masih mengalami kesulitan likuiditas walau mereka telah mengupayakan repo atau penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia, pinjaman kepada pihak lain, dan penerbitan surat utang.

"Menteri dapat memberikan pinjaman kepada LPS sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan APBN-Perubahan atau Undang-Undang No.2/2020," tulis beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (23/7/2020).

Selain itu, dalam aturan yang diundangkan pada tanggal 20 Juli 2020 ini, Sri Mulyani juga menekankan bahwa dirinya dapat meminta jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh pemerintah.

Adapun jaminan yang diserahkan ke pemerintah harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain. LPS juga tidak dapat memperjualbelikan atau menjaminkan kembali jaminan kepada pihak lain yang masih dalam status sebagai jaminan, selama masa pinjaman atau sampai adanya keterangan lunas Menteri Keuangan.

Kendati demikian, dalam kasus LPS sudah tidak mempunyai jaminan, LPS dapat memperhitungkan proyeksi jaminan dari penerimaan premi dan hasil investasi, pengembalian biaya klaim penjaminan dari bank dalam likuidasi (cost recovery), dan hasil penjualan penyertaan saham atau aset tetap pada Bank yang ditangani sebagai jaminan pengembalian.

Pemerintah lewat aturan itu juga menjelaskan bahwa dana pinjaman menggunakan mata uang rupiah. Sementara tingkat suku bunga pinjaman yang dikenakan atas dana pinjaman mengacu pada pada tingkat suku bunga setara imbal hasil (yield) SBN dengan tenor terdekat pada hari penetapan dan interest margin (spread).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper