Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan memberi izin hak pengelolaan lahan sampai 90 tahun kepada industri tertentu, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofjan Djalil menyatakan bahwa pemerintah siap mengakomodasi kebutuhan perkembangan bisnis dan industri, termasuk soal izin pengelolaan lahan.
"Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah sudah menyiapkan regulasi pendukung berupa pokok kebijakan pertanahan seperti penguatan hak pengelolaan lahan, di mana di atas hak pengelolaan lahan [HPL] dapat diberikan hak guna usaha [HGU], hak guna bangunan [HGB], atau hak pakai [HP]," ujarnya dalam konpers daring, Kamis (23/7/2020).
Kemudian untuk industri tertentu, pemerintah juga bakal memberi izin pengelolaan lahan sampai dengan 90 tahun lewat satu kali perizinan.
Langkah ini akan mengubah regulasi sebelumnya ketika pelaku industri hanya mendapatkan HGB dengan jangka waktu 30 tahun, kemudian dapat diperpanjang 20 tahun, dan ditambah 30 tahun sehigga total selama 80 tahun.
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk bank tanah, yakni badan khusus untuk mengelola tanah.
Baca Juga
Dengan badan ini, hak pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh bank tanah, bisa memberi hak atas tanah berupa HGU, HGB, atau HP dengan jangka waktu selama 90 tahun.