Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I hanya akan memberikan izin layanan rapid test di bandara kelolaannya kepada penyedia jasa yang bisa memberikan tarif termurah.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan keluhan penumpang soal tarif rapid test atau tes cepat yang mahal sudah diantisipasi pemerintah melalui kemenkes dengan maksimal senilai Rp150.000. Namun, biaya tersebut masih bisa diturunkan, sehingga pihaknya akan mengeluarkan kebijakan kerja sama hanya dengan penyedia layanan yang mampu memberikan terbaik.
“Policy kami di bandara ini, siapapun boleh berusaha untuk proses rapid tapi dengan syarat harganya harus paling murah. Siapa yang bisa paling murah itu yang kami fasilitasi. Terkait dengan tempat dan sebagainya bisa kami fasilitasi,” ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Faik menekankan pentingnya membangun tingkat kepercayaan masyarakat dalam menggunakan angkutan udara tetapi tentunya dengan biaya yang lebih terjangkau.
Menurutnya, kewajiban mengembalikan tingkat pergerakan penumpang harus menjadi kewajiban seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya kalau pergerakan penumpang tidak membaik akan menyulitkan pelaku usaha ke depannya.
Selain itu, keribetan lainnya perihal dokumen kesehatan, AP I juga menyebutkan keribetannya bisa diatasi dengan menggunakan teknologi.
Baca Juga
“Jadi kami sudah siapkan satu sistem yang namanya digital travel doc application yang saya kira proses persyaratan dokumen bisa kita masukan sehingga masuk ke bandara tinggal cek barcode-nya saja,” imbuhnya.