Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 untuk ASN/Polri dan pensiunan direncakan akan dibayarkan pada Agustus 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 tersebut mempertimbangkan terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebabkan kegiatan perekonomian tertekan sangat dalam, baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, dan investasi.
Pemerintah melihat gaji ke-13, bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau untuk mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat, terutama dikaitkan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
"Sehingga pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomi kita," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran gaji dan ke-13 tidak diberikan untuk pejabat negara eselon I, II dan setingkat mereka.
Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp28,5 triliun. Perinciannya, untuk ASN pusat adalah sebesar Rp6,37 triliun, pensiun Rp7,86 triliun dan untuk ASN daerah yang dibayarkan melalui APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun.
Sri Mulyani menambahkan, selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP 35/2019 dan PP 38/2019. Untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan perubahan atas PP tersebut.
"[Revisi PP] diharapkan bisa selesai 2 minggu, sehingga Agustus bisa dilaksanakan gaji ke-13 untuk ASN/Polri dan pensiunan," jelasnya.