Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Catatan Bank Dunia Soal Omnibus Law Indonesia

Lead Economist World Bank Indonesia Frederico Gil Sander menggarisbawahi RUU Omnibus Law perlu direformasi sehingga tidak justru menjadi bumerang bagi pemulihan ekonomi.
Karyawati beraktivitas di kantor Bank Dunia, di Jakarta, Senin (9/10)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati beraktivitas di kantor Bank Dunia, di Jakarta, Senin (9/10)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Dunia menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19. 

Pasalnya, undang-undang ini akan mampu meniadakan hambatan dan menarik investasi asing sehingga kurva resesi dapat diratakan.

Namun demikian, Lead Economist World Bank Indonesia Frederico Gil Sander menggarisbawahi RUU Omnibus Law perlu direformasi sehingga tidak justru menjadi bumerang bagi pemulihan ekonomi.

"RUU ini harus memberikan reformasi perlindungan lingkungan, kesehatan dan keselamatan dan dipastikan menjaga hajat hidup orang banyak," kata Sander dalam paparannya saat launching Indonesia Economic Prospect secara virtual, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan, sebelum meratakan kurva resesi, banyak negara harus terlebih dahulu menghadapi kurva pandemi. Upaya pelebaran kapasitas layanan kesehatan, sistem pelacakan, dan tes massal, harus cukup kuat untuk menampung kasus baru sebelum vaksin ditemukan.

Selanjutnya, untuk meratakan kurva resesi, modernisasi database bantuan sosial perlu dilakukan, selain menjangkau tidak hanya rumah tangga miskin, tetapi juga kelompok lanjut usia, disabilitas, dan pekerja informal.

Disamping kurva resesi, jalan panjang menuju pemulihan ekonomi, lanjut Sander, juga harus melewati kurva utang. Meratakan kurva utang memerlukan upaya realokasi subsidi untuk belanja bantuan sosial. Kemudian reformasi pajak untuk mendongkrak pembiayaan di masa pandemi.

"Bisa juga meningkatkan cukai, seperti tembakau, plastik, atau produk yang tinggi gula," kata Sander.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper