Bisnis.com, JAKARTA - Bank Dunia menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19.
Pasalnya, undang-undang ini akan mampu meniadakan hambatan dan menarik investasi asing sehingga kurva resesi dapat diratakan.
Namun demikian, Lead Economist World Bank Indonesia Frederico Gil Sander menggarisbawahi RUU Omnibus Law perlu direformasi sehingga tidak justru menjadi bumerang bagi pemulihan ekonomi.
"RUU ini harus memberikan reformasi perlindungan lingkungan, kesehatan dan keselamatan dan dipastikan menjaga hajat hidup orang banyak," kata Sander dalam paparannya saat launching Indonesia Economic Prospect secara virtual, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan, sebelum meratakan kurva resesi, banyak negara harus terlebih dahulu menghadapi kurva pandemi. Upaya pelebaran kapasitas layanan kesehatan, sistem pelacakan, dan tes massal, harus cukup kuat untuk menampung kasus baru sebelum vaksin ditemukan.
Selanjutnya, untuk meratakan kurva resesi, modernisasi database bantuan sosial perlu dilakukan, selain menjangkau tidak hanya rumah tangga miskin, tetapi juga kelompok lanjut usia, disabilitas, dan pekerja informal.
Baca Juga
Disamping kurva resesi, jalan panjang menuju pemulihan ekonomi, lanjut Sander, juga harus melewati kurva utang. Meratakan kurva utang memerlukan upaya realokasi subsidi untuk belanja bantuan sosial. Kemudian reformasi pajak untuk mendongkrak pembiayaan di masa pandemi.
"Bisa juga meningkatkan cukai, seperti tembakau, plastik, atau produk yang tinggi gula," kata Sander.