Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan layanan transportasi publik di bandara kelolaannya selalu mengutamakan protokol kesehatan guna menjaga kebersihan dan higienitas.
Direktur Operasi AP II Muhamad Wasid mengatakan standar prosedur yang ditetapkan perseroan harus dipenuhi operator transportasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebandarudaraan. Saat ini, perseroan telah menetapkan prosedur standar guna pencegahan penyebaran Covid-19 yang harus dipenuhi oleh operator transportasi publik seperti perusahaan taksi, bus, hingga taksi daring.
“Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan yang aman dari Covid-19 perlu dijaga dan ditingkatkan, salah satunya melalui ketersediaan transportasi publik pemadu moda yang bersih dan higienis,” kata Wasid dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).
Dia juga memastikan armada transportasi publik di bandara dapat mencukupi kebutuhan, sehingga aksesibilitas masyarakat atau penumpang pesawat dapat tetap mudah untuk menuju bandara, atau sebaliknya dari bandara menuju ke tempat tinggal. Contohnya, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ini telah ditetapkan prosedur standar operasional (standard operating procedure/SOP) bagi angkutan pemadu moda taksi/taksi daring/kendaraan sewa dan bus/minibus (travel).
Beberapa prosedur di Bandara Soekarno-Hatta yang harus dipenuhi oleh penyedia transportasi publik antara lain area pul di luar kawasan bandara harus menyediakan fasilitas disinfeksi, dan bagi armada yang sudah dilakukan disinfeksi harus diberi stiker penanda. Pengemudi yang bertugas harus dipastikan kesehatannya, dilakukan pengecekan suhu, tidak menunjukkan gejala Covid-19, wajib memakai sarung tangan serta masker.
Wajib disediakan hand sanitizer bagi pengemudi dan penumpang dan menyediakan stiker physical distancing pada kursi armada. Selain itu, pengemudi harus mencuci tangan, kemudian memakai sarung tangan dan masker sebelum menjemput pelanggan di terminal penumpang pesawat.
Baca Juga
Pihaknya melanjutkan konter di titik penjemputan di terminal harus menyediakan hand sanitizer dan thermal gun untuk memeriksa suhu penumpang. Petugas konter di titik penjemputan wajib menggunakan APD seperti masker dan face shield.
Di sisi lain, penumpang wajib memakai masker dan diangkut mengikuti kebijakan pemerintah, serta menganjurkan pembayaran menggunakan non-tunai. Setelah melakukan pelayanan, harus dilakukan disinfeksi terhadap kendaraan.
Pihaknya berharap standar prosedur operasional ini dapat mendukung aktivitas bandara yang aman dan sehat di tengah pandemi global, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional.