Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah meregulasi penggunaan sepeda guna menjamin keselamatan penggunanya di jalan dinilai akan mengalami kesulitan dari sisi implementasinya. Apalagi jika ada persyaratan teknis dinilai bakal memberatkan pengguna.
Ketua Komunitas Bike2Work Indonesia Poetoet Soedarjanto mengatakan pihaknya sangat mungkin menolak adanya regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika memuat persyaratan teknis yang memberatkan pengguna sepeda terutama masyarakat kecil.
Dia mengapresiasi langkah Kemenhub dengan adanya inisiatif ingin mengatur penggunaan sepeda dan sudah turut melibatkan komunitasnya dalam memberikan masukan.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kemenhub, kalau lihat yang sekarang RPM [Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan], sudah diskusi kami kasih masukan banyak, tetapi masukan tidak dimasukan RPM revisi," jelasnya kepada Bisnis.com, Jumat (10/7/2020).
Dia pesimistis jika masukan dari komunitasnya tidak diakomodir dan cenderung akan bersepakat menolak bahkan menggugat regulasi yang disahkan nantinya. Salah satu contoh pasal yang membuatnya keberatan adalah persyaratan teknis pesepeda.
Menurutnya, kewajiban pesepeda menggunakan helm dan spakbor tidak masuk akal, pasalnya tidak semua pesepeda merupakan pesepeda dengan kecepatan tinggi, ada pula pesepeda yang menggunakan sepeda sebagai alat ekonomi untuk berjualan.
Baca Juga
"Kewajiban helm ketika wajib ada sanksi, kasihan mbok-mbok jamu, penjual kopi keliling, helm berapa harganya, seharusnya Kemenhub survei dahulu riset seberapa penting helm diwajibkan bagi orang Indonesia," tegasnya.
Ketika diwajibkan artinya pengguna sepeda yang tidak menggunakan helm akan dikenai sanksi dan hal ini menurutnya akan menurunkan gairah orang bersepeda apalagi pesepeda yang baru memulai maupun dengan tujuan ekonomi.
Lebih lanjut, jika aturan tetap diwajibkan sementara pelaksanaan di lapangan tidak ada sanksi seperti tilang maka ada inkonsistensi atau pembiaran. Poetoet menyebut lebih baik pesepeda tidak usah diatur sama sekali.
Dia menilai perlu adanya kategorisasi pesepeda terlebih dahulu sehingga penggunaan helm dapat dikhususkan bagi pengguna sepeda berkecepatan tinggi atau pesepeda balap atau gunung.
"Ketika jualan jamu dan kopi keliling dengan kecepatan 5-10 km perjam harus pakai helm, kalau tidak, kami [pesepeda yang tidak pakai helm] kena tilang, ada denda atau sanksi yang harus dihadapi orang itu. Kami minta bahasanya jangan wajib, disarankan atau sangat disarankan," tuturnya.