Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Cabut Aturan Batas Usia Pesawat Niaga

Kemenhub mencabut aturan mengenai batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga melalui permenhub yang baru.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan mengenai batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27/2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengesahkan pencabutan batas usia tersebut melalui Permenhub No. 27/2020 tentang Pencabutan Permenhub No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.

"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 93] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," seperti ditulis dalam Pasal 1 Permenhub No. 27/2020 yang dikutip Bisnis.com, Jumat (10/7/2020).

Peraturan tersebut ditetapkan pada 13 Mei 2020 yang menandakan tidak ada lagi batasan usia bagi pesawat yang digunakan untuk transportasi baik pesawat penumpang, kargo, maupun helikopter.

Pada Permenhub No. 155/2016, diatur penggunaannya bahwa pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 35 tahun. Adapun, pesawat terbang selain kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun.

Sementara, pesawat terbang untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun dan helikopter yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun.

Selain itu, Permenhub tersebut juga mengatur batasan minimal usia pesawat ketika pertama kali digunakan di Indonesia. Artinya, melalui pencabutan ini, maskapai diberikan relaksasi dapat menggunakan pesawat bekas berusia lebih tinggi dari batasan minimum yang sebelumnya ditetapkan.

Padahal sebelumnya, pesawat terbang kategori transportasi angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dibatasi usianya paling tinggi berusia 15 tahun, pesawat terbang selain kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang paling tinggi berusia 20 tahun.

Kemudian, pesawat terbang kategori transportasi dan pesawat terbang selain kategori transportasi untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di Indonesia, paling tinggi berusia 30 tahun sementara helikopter paling tinggi berusia 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper