Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Fasilitasi IKM Soal Kekayaan Intelektual

Kemenperin memfasilitasi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam hal perlindungan kekayaan intelektual melalui lokakarya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih (kanan), Selasa (7/5/2019). /BISNIS.COM-Annisa S Rini
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih (kanan), Selasa (7/5/2019). /BISNIS.COM-Annisa S Rini

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memfasilitasi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam hal perlindungan kekayaan intelektual (KI) karena memiliki peranan penting dalam bisnis.

Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih beralasan perlindungan KI sangat penting bagi pelaku usaha dalam perluasan jaringan pemasarannya. Guna mewujudkan sasaran tersebut, Kemenperin menggelar lokakarya secara virtual bagi fasilitator kekayaan intelektual tingkat pemula pada 6-9 Juli 2020.

“Penyelenggaraan workshop bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan di bidang KI bagi aparat pembina yang menjadi ujung tombak pembinaan IKM di seluruh penjuru Indonesia,” kata Gati dalam siaran pers, Jumat (10/7/2020).

Dia menjelaskan, KI merupakan salah satu hal penting dalam perjanjian perdagangan internasional yang pelaksanaannya diatur dan diawasi oleh World Intelectual Property Organization (WIPO). Apalagi, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan KI dan telah mengimplementasikannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, partisipasi para pembina sektor IKM sangat dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan, termasuk tentang meningkatkan kesadaran dan pemahaman pentingnya perlindungan KI kepada pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dalam berbagai kegiatan pembinaan IKM yang dilakukan.

Kemenperin diklaim secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan KI kepada para pelaku IKM melalui Klinik HKI-IKM. Hingga 2019, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 4.374 merek, 1.258 hak cipta, 79 desain industri, 17 paten dan 3 indikasi geografis.

“Kami juga telah melatih sebanyak 1075 fasilitator KI, baik pada tingkat pemula maupun tingkat lanjutan,” imbuhnya.

Gati berharap fasilitator KI mampu menjadi mitra kerja aktif dengan Klinik Konsultasi HKI-IKM Ditjen IKMA Kemenperin dalam memberikan konsultasi dan fasilitasi subjek-subjek KI bagi pelaku IKM, mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang sampai desain tata letak sirkuit terpadu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper