Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapmmi Klaim Produsen AMDK Sudah Patuhi Aturan

Gapmmi memastikan produsen AMDK selalu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, dan tidak akan mendapat izin edar dari Badan POM jika mengabaikannya.
Adhi S. Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)./Antara
Adhi S. Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) memastikan anggotanya selalu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk soal produk air mineral ataupun air minum dalam kemasan (AMDK).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan industri yang tergabung dalam asosiasi tersebut selalu mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah. Menurutnya, produk AMDK tidak akan mendapat izin edar dari Badan POM bila memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.

“Kami berharap masyarakat bijak terhadap isu-isu mengenai AMDK yang beredar di masyarakat,” kata Adhi dalam siaran pers, Jumat (10/7/2020).

Dia menambahkan secara konsisten akan terus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif di Tanah Air, khususnya bagi pelaku industri makanan dan minuman. Upaya ini diwujudkan bersama dengan pihak pemerintah seperti Kemenperin dan Badan POM.

Sementara, Kementerian Perindustrian memastikan produk AMDK yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri dalam negeri telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

“Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013,” kata Rochim.

Sebelumnya, beredar soal video hoaks demo pengujian air mineral mengandung zat besi yang beredar di media sosial. Gapmmi menyatakan bahwa isi dari video tersebut adalah tidak benar, informasinya salah dan menyesatkan.

Pihaknya berharap agar pihak yang berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang sengaja membuat dan menyebarkan video tersebut. Hal ini untuk menjamin kelangsungan dan kestabilan pelaku usaha yang selalu mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (3/7/2020), Badan POM RI menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat jenis produk AMDK di Indonesia yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper