Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral! Video Air Mineral Mengandung Zat Besi, Gapmmi Buka Suara

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) turut buka suara terkait dengan video pengujian air mineral mengandung zat besi yang diketahui hoaks.
Ilustrasi air mineral dalam kemasan. /Dok. Istimewa
Ilustrasi air mineral dalam kemasan. /Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) turut memberikan klarifikasi soal video hoaks demo pengujian air mineral mengandung zat besi yang beredar di media sosial.

Berdasarkan siaran pers yang diterima, Kamis (9/7/2020), Gapmmi menyatakan bahwa isi dari video tersebut adalah tidak benar, informasinya salah dan menyesatkan. Terlebih, asosiasi secara konsisten memperjuangkan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi industri makanan dan minuman melalui pengadaan produk pangan yang aman bagi masyarakat.

"Video hoaks mengenai demo pengujian air mineral sangat menyesatkan dan merugikan konsumen karena menghilangkan kesempatan konsumen untuk memilih produk pangan olahan yang sudah disetujui oleh pemerintah [telah memiliki izin edar dari Badan POM RI dan sertifikasi SNI oleh LSPRO]," tulis Gapmmi.

Pihaknya sangat mengapresiasi Badan POM RI karena sangat sigap dalam mengklarifikasi video hoaks yang tersebar di masyarakat. Adapun, produk pangan yang mendapatkan izin edar Badan POM RI, adalah produk yang telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sebelum diedarkan, termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.

Demikian juga dengan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Badan POM RI tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan. Jadi produk di pasaran yang telah memiliki izin edar Badan POM aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Gapmmi berharap agar pihak yang berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang sengaja membuat dan menyebarkan video tersebut. Hal ini untuk menjamin kelangsungan dan kestabilan pelaku usaha yang selalu mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (3/7/2020), Badan POM RI menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.

Persyaratan terkait keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK tersebut telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik.

Kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016. Selain itu kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper