Bisnis.com, JAKARTA - Pencairan dana tabungan perumahan bagi PNS masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum PNS) telah dilikuidasi. Segala bentuk keuangan dan sumber daya manusianya menjadi modal awal dari BP Tapera.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan bahwa saat ini terdapat empat fase penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang tengah berkonsentrasi di fase 1, 2 dan 3. Lalu, untuk fase 4 diharapkan bisa beroperasi 2021.
"Fase 1, 2, dan 3 baru dapat dilakukan pada saat PP 25 [Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera] itu terbit. Apa saja, kita lakukan likuidasi aset atas nama Bapertarum atau taperum PNS pada waktu itu. BP Tapera nanti juga harus mengembalikan dana taperum kepada PNS aktif," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Kamis (9/7/2020).
Pengembalian dana taperum kepada PNS aktif ini belum bisa dilakukan karena PP dan peraturan berikutnya belum ada.
Menurut Eko, dukungan kebijakan yang diperlukan yakni keputusan Menteri PUPR tentang likuidasi dan peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pengembalian dana taperum PNS. "Keputusan Menteri PUPR tentang likuidasi sedang diproses," katanya.
Eko menuturkan PP dan kebijakan pendukung yang dimaksud terdiri atas 1 amanat peraturan presiden, 10 amanat peraturan menteri, dan 13 amanat peraturan BP Tapera. Hal ini harus ada aturannya sebelum 2021, saat BP Tapera beroperasi penuh.
Selain menyelesaikan masalah likuidasi dana taperum ke tapera, BP Tapera juga wajib menyelesaikan masalah dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan mendata ASN, TNI dan Polri yang akan dialihkan ke program tapera.
Adapun, tujuan tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk membiayai perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta masyarakat berpenghasilan rendah.