Bisnis.com, JAKARTA - Penyerapan anggaran bidang kesehatan tercatat meningkat tipis menjadi 5,12 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp87,55 triliun untuk penanangan Covid-19.
Anggaran yang tersalurkan ini meningkat tipis dibandingkan dengan perkembangan terakhir, per 24 Juni 2020, yang tercatat sebesar 4,68 persen.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu RI Kunta Wibawa mengatakan penyerapan anggaran yang masih rendah tersebut dikarenakan proses perubahan pagu dan kendala pelaksanaan di lapangan.
"Ini karena ada keterlambatan klaim biaya perawatan dan insentif tenaga kesehatan," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/7/2020).
Kunta mengutarakan pada Juli ini, akan dilakukan percepatan penyerapan anggaran sejalan dengan simplikasi prosedus melalui revisi Kempenkes, dari Kepmenkes Nomor HK.0101/Menkes/276/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020.
"Masalah intinya karena ini program baru, prosesnya agak panjang, tapi kita lakukan terobosan, harapannya akan jauh lebih baik," katanya.
Baca Juga
Sebagai gambaran, total anggaran kesehatan yang tercantum di dalam Perpres 72/2020 mencapai Rp87,55 triliun, naik dibandingkan sebelumnya sebesar Rp75 triliun.
Dari total dana tersebut, sebanyak Rp65,80 triliun digunakan untuk belanja penanganan Covid-19.
Kemudian, Rp5,9 triliun untuk insentif tenaga medis, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, gugus tugas Covid-19 Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp9,05 triliun.