Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat penyerapan anggaran kesehatan mulai menunjukkan perbaikan.
Dari semula 1,63 persen, kini serapannya telah mencapai 4,68 persen per 24 Juni. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu RI Kunta Wibawa DN dalam Taklimat Media, Jumat (7/3/2020).
"Memang kalau dilihat masih rendah, tetapi perkembangannya sudah mulai dikondisikan. Minggu lalu masih 1,63 persen," ungkap Kunta.
Dia menuturkan Kementerian Keuangan sudah menemukan kendala-kendalanya dan akan terus diupayakan untuk menghilangkana kendala tersebut.
Masalahnya, ungkap Kunta, terletak di antara gap (rentang) antara realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan. Dia mencontohkan penanganan pasien Covid-19 sudah jalan, tetapi uangnya belum 100 persen.
"Sekarang kita mengunakan uang muka, jadi dokumen belum lengkap tidak apa-apa. Uangnya kami keluarkan," kata Kunta.
Baca Juga
Namun, pemerintah tetap meminta penyelesaian dokumennya sehingga tata kelolanya tetap terjaga.
Adapun, total anggaran kesehatan yang tercantum di dalam Perpres 72/2020 mencapai Rp87,55 triliun, naik dibandingkan sebelumnya sebesar Rp75 triliun. Dari total dana tersebut, sebanyak Rp65,80 triliun digunakan untuk belanja penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Rp5,9 triliun untuk insentif tenaga medis, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran JKN Rp3, triliun, gugus tugas Covid-19 Rp3,5 triliun dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.
Serapan anggaran kesehatan yang rendah sebelumnya telah menjadi sorotan Presiden Jokowi. Beliau bahkan bersedia untuk mendukung secara regulasi guna mempercepat penyaluran bantuan kesehatan dan sosial.
Tidak main-main, Presiden juga mengancam akan melakukan reshuffle kepada pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.